Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALLAMPUNG TIMUR

Lampung Timur Susun Masterplan Perhutanan Sosial, Bappeda Soroti Data, OPD hingga Anggaran

×

Lampung Timur Susun Masterplan Perhutanan Sosial, Bappeda Soroti Data, OPD hingga Anggaran

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development, Perkuat Perhutanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat, Selasa (29/9) - foto Jali

LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tengah menyusun Masterplan Integrated Area Development (IAD) atau pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial. Dokumen ini diarahkan menjadi acuan program lintas perangkat daerah untuk mengintegrasikan perlindungan hutan dengan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Pembahasan masterplan tersebut tidak hanya menyangkut pemanfaatan kawasan hutan. IAD mencakup lima klaster utama, yakni perlindungan hutan, perluasan akses legal perhutanan sosial, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha dan hilirisasi produk, serta ekowisata.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kelima klaster tersebut akan diterjemahkan ke dalam program yang memiliki target, lokasi, sumber pendanaan, perangkat daerah penanggung jawab, serta indikator keberhasilan. Dengan pola itu, pelaksanaan program diharapkan dapat diukur berdasarkan kondisi sebelum dan sesudah kegiatan, bukan sekadar berdasarkan banyaknya program yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

BACA JUGA :  “HS Tak Lagi Sekadar Rokok: Dari Palembang, Danang Setya Umumkan Sumatera Jadi Panggung Besar Ekspansi HS”

Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Timur, Dr. Verzanita Hasan, ST, MT, menegaskan masterplan IAD harus menjadi pedoman bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan berhenti sebagai dokumen perencanaan.

“Masterplan ini harus menjadi pegangan dan pedoman kita bersama. OPD teknis harus ditentukan, siapa melakukan apa, sehingga jelas arah pelaksanaannya. Harus terlihat kondisi sebelum dan sesudah program dilaksanakan agar pencapaiannya dapat diukur,” ungkap Verzanita.

Karena itu, Bappeda meminta penyusunan masterplan didasarkan pada data kondisi eksisting yang akurat, disertai pembagian kewenangan yang jelas antar-OPD. Setiap program juga harus memiliki target dan indikator yang realistis sehingga pelaksanaannya dapat dipantau dan dievaluasi.

Dokumen IAD selanjutnya perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD Kabupaten Lampung Timur, agar program perhutanan sosial tidak berjalan terpisah dari agenda pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Mulai 2025, Kota Bekasi Akan Miliki Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat "Patriot Siaga 112"

Ruang lingkup pembangunan yang dibahas juga mencakup penguatan basis ekonomi daerah, kondisi sosial masyarakat, ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi keluarga. Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai bagian penting dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal.

Pada sisi ekonomi, IAD diarahkan untuk mendorong pengembangan usaha produktif hingga hilirisasi. Artinya, pemanfaatan hasil perhutanan sosial tidak berhenti pada produksi bahan mentah, tetapi diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah melalui pengolahan dan pengembangan usaha masyarakat.

Sementara klaster ekowisata diarahkan menjadi bagian dari pengembangan potensi kawasan dengan tetap memasukkan aspek perlindungan hutan. Sedangkan perluasan akses legal perhutanan sosial dan penguatan kelembagaan menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memiliki dasar pengelolaan serta kapasitas kelembagaan yang jelas.

BACA JUGA :  Tekab 308 Gerebek Sarang Curanmor di Lampung Timur, Motor Korban Ditemukan Pelaku Kabur

Verzanita juga meminta hasil penyusunan masterplan dapat disampaikan kepada pemangku kepentingan dengan bahasa yang mudah dipahami. Pembagian peran masing-masing pihak harus dijelaskan secara konkret sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan.

Pemkab Lampung Timur juga mendorong sistem monitoring dan evaluasi melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk akademisi. Evaluasi diperlukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan dengan target, sekaligus mengukur perubahan yang terjadi setelah program dijalankan.

Melalui pembahasan tersebut, Masterplan IAD diarahkan menjadi dokumen operasional yang menghubungkan perlindungan hutan, legalitas perhutanan sosial, kelembagaan masyarakat, usaha dan hilirisasi, ekowisata, ketahanan pangan serta ekonomi keluarga dalam satu kerangka pembangunan.***