TANGGAMUS — Jalur menuju kawasan Suoh, Kabupaten Tanggamus, disebut polisi menjadi lokasi aksi pemalakan yang diduga dilakukan seorang pria terhadap sejumlah pengguna jalan. Tak hanya meminta uang, pelaku juga mengancam korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Polisi akhirnya membekuk AS alias Sandi (36), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, setelah serangkaian upaya penyelidikan dan pengejaran.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama URC Satreskrim Polres Tanggamus pada Rabu, 30 September 2026.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, AS diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan di kawasan Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, jalur menuju Suoh.
Menurut polisi, modus yang digunakan adalah menghentikan pengendara kemudian meminta sejumlah uang. Nilainya disebut cukup besar, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Sasarannya tidak hanya warga sekitar, tetapi juga pengendara dari luar daerah, termasuk sopir travel dan pengemudi kendaraan pribadi.
“Modusnya melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel maupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh,” kata Iptu Primadona, Jumat (2/10/2026).
Situasi disebut berubah menjadi ancaman ketika uang yang diminta tidak diberikan. Polisi menyebut pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam, melempar batu hingga mengancam mengambil kendaraan milik pengendara.
Kasus yang akhirnya dilaporkan ke polisi bermula saat seorang warga hendak menuju kebun.
Korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, melintas di kawasan Talang Lahat Blok I pada 24 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban diduga dihentikan AS.
Awalnya, pelaku meminta rokok. Setelah korban mengatakan tidak memilikinya, permintaan kemudian berubah menjadi uang tunai sebesar Rp500 ribu. Korban saat itu tidak membawa uang sebanyak yang diminta.
Namun, menurut keterangan polisi, korban kemudian mendapat ancaman akan dipukul menggunakan batu apabila tidak memberikan uang.
Dalam kondisi tersebut, korban pulang dan meminjam Rp500 ribu kepada seseorang bernama Makodin. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku.
Korban juga menolak ketika diminta mengantar pelaku kembali ke lokasi karena khawatir sepeda motornya turut diambil.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 25 September 2026.
Kasus ini juga menjadi perhatian polisi karena AS sebelumnya disebut sempat viral di media sosial.
Pada 20 Juli 2026, beredar video yang memperlihatkan dugaan aksi pemecahan kaca mobil travel. Polisi menyebut pengemudi travel tersebut tidak membuat laporan karena berdomisili di Bengkulu.
Saat itu, Polsek Wonosobo memilih pendekatan persuasif dengan mendatangi keluarga AS.
Sehari kemudian, orang tua AS bersama pamannya datang ke Mapolsek Wonosobo dan membuat pernyataan bahwa apabila yang bersangkutan kembali melakukan aksi serupa, proses hukum siap ditempuh.
Pada 28 Juli 2026, AS juga dihadirkan ke Polsek Wonosobo. Polisi menyebut saat itu yang bersangkutan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan menjalani wajib lapor.
Namun, laporan maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan aksi premanisme kembali muncul.
Polisi kembali mendatangi kediaman AS pada 6 Agustus 2026. Upaya persuasif dilakukan, tetapi persoalan tersebut tidak berhenti. Polisi kemudian meningkatkan langkah penindakan.
Pada 3 September 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo mendatangi kediaman AS. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Upaya kedua dilakukan pada 18 September sekitar pukul 05.00 WIB. Lagi-lagi AS disebut berhasil menghindari petugas. Pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada 30 September 2026.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan menemukan AS di jalan lintas menuju Suoh, kawasan yang disebut polisi menjadi salah satu lokasi dugaan aksinya. AS kemudian diamankan.
“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” ujar Iptu Primadona.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut AS mengaku pernah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap catatan perkara yang dimiliki.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menyebut terdapat riwayat perkara yang termasuk dua kasus pembunuhan.
Informasi tersebut masih merupakan bagian dari keterangan dan pemeriksaan kepolisian terhadap AS.
Selain itu, polisi melakukan tes urine terhadap AS setelah diamankan. Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba disebut menunjukkan hasil positif. Polisi mengatakan AS mengaku baru beberapa hari mengonsumsi sabu.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif,” kata Iptu Primadona.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap AS untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dirinya.
Atas perkara pemerasan disertai pengancaman tersebut, AS dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut, menurut polisi, mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***













