KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perhubungan mulai gencarkan rampcheck di beberapa titik, salah satunya seperti di terminal Kayuringin, untuk persiapan kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut dilaksanakan untuk prioritas keselamatan penumpang saat menaiki armada bus dengan berbagai tujuan dari Kota Bekasi.
Diketahui bahwa untuk terminal Kayuringin selama ini jadi tempat mangkal Armada bus DAMRI yang melayani rute perjalanan Terminal Kayuringin Bekasi-Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandar Lampung.
Kepala Terminal Kayuringin Kota Bekasi, Lukmanul Hakim mengatakan rampcheck sebagai persiapan nataru dan untuk memenuhi standar keselamatan serta berkendara di jalan raya.
“Armada bus DAMRI di terminal Kayuringin sebanyak 15 unit, dimana 13 armada rute Terminal Kayuringin Kota Bekasi-Bandara Soetta, 2 armada tujuan Terminal Kayuringin Kota Bekasi-Lampung dan 1 armada cadangan,”ungkap Lukmanul Hakim, Kami 21 November 2024.
Ia pun mengimbau kepada warga Kota Bekasi yang akan berangkat ke Bandara Soetta agar bisa memprioritaskan berangkat ke lokasi tujuan dengan menggunakan moda transportasi darat seperti DAMRI tersebut
Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana dalam laporan hasil rampcheckmenyebutkan ditemukan dua pelanggaran, yakni berupa pelanggaran Kartu Pengawas pada 2 armada DAMRI dan buku KIR yang lupa dibawa pada 2 unit DAMRI.
Rampcheck dilaksanakan pada 8 armada di lokasi terminal Kayuringin. Tidak ada sanksi kali ini, hanya saja untuk Kartu Pengawasnya, supir yang bersangkutan bisa menunjukan bukti jika masih dalam proses dan untuk buku KIR yang tertinggal.
Sita Klakson ‘Telolet’
Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyita klakson “telolet” yang di pasang pada delapan bus pariwisata.
Kepala Seksi (Kasi) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana membenarkan telah menyita delapan set klakson telolet, pada Selasa 19 November 2024.
“Ya, ada delapan bus pariwisata yang pada saat melakukan Rampcheck di PO bus pariwisata kedapatan memasang klakson telolet, papar Permana.
Lebih lanjut Permana menjelaskan, klakson telolet yang ada di bus pariwisata kami sita sampai pemilik bus datang ke kantor membawa surat pernyataan dan kami kembalikan ke pemilik bus.
Kenapa harus bawa surat pernyataan, agar pihak pemilik bus memberikan arahan kepada supir tidak memasang klakson tersebut kembali.
Nah, jika nnti di pasang kembali bus tersebut mengalami laka lantas dan sebagainya, kami dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah menghimbau terlebih dahulu.
Permana berpesan, agar para pemilik bus pariwisata selalu mengontrol busnya. Jadi bukan cuma dari kami (Dishub) saja yang mengontrol.
Kita ketahui, klakson telolet itu kan dilarang membahayakan, selain membahayakan telinga pengguna jalan juga membahayakan para penumpang bus, tegas Permana kepada matrasnews.com pada, Rabu 20 November 2024.
Berikut Pasal dan Undang-undang Pemerintah mengunakan klakson telolet.
Penggunaan klakson telolet melanggar beberapa pasal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, yaitu:
Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur bahwa suara klakson kendaraan harus berada pada rentang 83–118 desibel.