KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewajibkan pemutaran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di berbagai tempat, termasuk kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, dan instansi lainnya.
Hal itu sesuai surat edaran yang telah menerbitkan surat edaran terbaru yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, tertanggal 21 Februari 2025.
Bobihoe berharap intruksi setiap hari jam 10.00 WIB, baik di OPD, di kantor-kantor, maupun di mal-mal, sebentar saja mendengarkan lagu Indonesia Raya, sikap sempurna, nyanyi bersama.
Menurutnya alasan dibalik kebijakan ini yaitu untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan ketahanan nasional di tengah tantangan globalisasi.
“Kita ini harus punya kekuatan yang luar biasa, karena kita punya tantangan yang besar di era globalisasi ini. Maka ketahanan nasional harus kita kuatkan,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Senin (24/02/2025).
Menurutnya, banyak masyarakat yang masih kurang familiar dengan lagu kebangsaan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi ulang.
“Kadang-kadang kan kita ngetes, kita banyak yang nggak tahu Indonesia Raya, maka harus kita sosialisasi lagi,”ungkap Harris.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden untuk meningkatkan semangat patriotisme.
“Secara umum, memang ini diinstruksikan oleh pak presiden, nah ayo kita tingkatkan patriotisme kita. Kebetulan Bekasi adalah Kota Patriot,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap semangat kebangsaan warga semakin kuat dan mampu menghadapi tantangan global dengan jiwa patriotisme yang tinggi.***