Scroll untuk baca artikel
Lingkungan HidupZona Bekasi

TPS Ilegal Ditutup, Krisis Sampah Bekasi Dibongkar: 10 Tahun Terbiar, Kini Dikebut ke Burangkeng

×

TPS Ilegal Ditutup, Krisis Sampah Bekasi Dibongkar: 10 Tahun Terbiar, Kini Dikebut ke Burangkeng

Sebarkan artikel ini
Kondisi TPA Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi
Kondisi TPA Burangkeng, di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi

BEKASI – Setelah lebih dari satu dekade beroperasi tanpa izin, Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara akhirnya ditutup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penutupan ini menjadi respons atas keluhan warga yang selama bertahun-tahun menghirup udara tercemar dan menghadapi dampak kesehatan akibat aktivitas pembuangan sampah liar.

Langkah tegas diambil langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmadja, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Tanpa banyak basa-basi, ia memerintahkan penghentian total aktivitas TPS ilegal tersebut dan relokasi seluruh tumpukan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“TPS ini ditutup. Semua sampah dipindahkan ke Burangkeng. Kita tidak bisa biarkan warga terus terdampak,” tegas Asep di lokasi, Selasa (14/4/2026).

Penutupan ini sekaligus membuka fakta lama, praktik pembuangan sampah ilegal bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan serius. Kini, ketika tekanan publik menguat, langkah korektif baru dijalankan meski solusi yang diambil masih menyisakan persoalan baru.

Relokasi sampah ke TPA Burangkeng bukan tanpa risiko. Fasilitas tersebut saat ini sudah dalam kondisi kelebihan kapasitas (overload). Artinya, pemindahan hanya menggeser masalah, bukan menyelesaikannya.

Pemerintah daerah mengakui kondisi tersebut, namun tetap menjadikan Burangkeng sebagai solusi darurat sambil menyiapkan sistem pengolahan baru.

BACA JUGA :  OTT KPK Tak Menghentikan Keran Air, Wali Kota Bekasi Tegaskan Amanat BPK Harus Tuntas Desember

Untuk jangka menengah, Pemkab Bekasi menggandeng pihak swasta, PT Asiana, dalam pengelolaan sampah terpadu. Lahan seluas 4.700 meter persegi disiapkan untuk mengolah sampah kering dengan target kapasitas hingga 1.000 ton per hari.

“Ini langkah percepatan. Kita tidak bisa terus mengandalkan pola lama,” ujar Asep.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menyiapkan proyek ambisius: pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di atas lahan lima hektare. Proyek ini masih dalam tahap nota kesepahaman (MoU), namun digadang-gadang menjadi solusi permanen krisis sampah di Bekasi.

Targetnya tidak kecil. Dalam lima tahun, tumpukan sampah lama di Burangkeng diharapkan bisa berkurang drastis bahkan habis.

BACA JUGA :  Politisi Golkar Soroti Penanganan Sampah di Wilayah Bekasi Timur

Namun, seperti banyak proyek besar lainnya, publik kini menunggu: apakah ini benar-benar solusi, atau sekadar janji yang kembali tertimbun sampah waktu?

Penutupan TPS ilegal Sriamur menjadi langkah penting, tetapi juga menjadi pengingat keras soal lemahnya pengawasan lingkungan. Selama bertahun-tahun, aktivitas ilegal dibiarkan tumbuh hingga berdampak langsung pada kesehatan warga.

Kini, saat tindakan sudah diambil, tantangan berikutnya jauh lebih besar: memastikan tidak ada lagi “Sriamur-Sriamur baru” yang tumbuh diam-diam di sudut lain Kabupaten Bekasi.

Sebab dalam urusan sampah, yang paling berbahaya bukan hanya tumpukannya—melainkan pembiarannya.***