WAWAINEWS.ID – Menikah boleh sakral, tapi tanpa pencatatan bisa fatal—setidaknya secara hukum. Itulah pesan utama yang dibawa Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) saat menggelar GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi di arena Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Alih-alih ceramah di ruang tertutup, Kemenag memilih ruang publik. Strateginya sederhana: menjemput warga, bukan menunggu di kantor.
“Mengampanyekan pencatatan nikah di CFD itu sangat efisien dan langsung mendapat perhatian masyarakat. Kita hadir di tengah-tengah warga,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menegaskan, edukasi pencatatan nikah tidak boleh musiman. Sebab, nikah yang tidak dicatatkan bukan sekadar urusan pribadi, melainkan persoalan hukum yang dampaknya panjang—terutama bagi perempuan dan anak.
“Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya.
Ia memaparkan realitas administratif yang kerap luput dari romantisme pernikahan siri. Rantai masalahnya panjang dan tak bisa dipotong:
- Tidak punya akta nikah → sulit mengurus akta kelahiran anak
Tidak punya akta kelahiran → tidak tercatat di Kartu Keluarga
Tidak tercatat di KK → tidak bisa punya KTP
Tanpa KTP → paspor pun hanya mimpi
“Akta nikah itu pintu awal untuk mengakses hak-hak dasar warga negara,” jelasnya. Tanpa pencatatan, hak sipil bisa ikut menghilang.
Melalui GAS Nikah Corner, Kemenag dan APRI mengajak masyarakat yang sudah siap secara lahir dan batin untuk menikah secara sah menurut agama dan negara. Pesannya lugas: sah secara agama saja belum cukup, harus tertib administrasi.
“Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat menikah secara sah, tertib, dan sesuai aturan,” kata Abu Rokhmad.
Ia menekankan, dalam ajaran agama, pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan ibadah yang menuntut tanggung jawab sosial dan hukum.
“Pernikahan membawa keberkahan, bukan hanya untuk pasangan, tetapi juga bagi anak, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyebut kampanye ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam dan arahan langsung Menteri Agama.
“Sesuai arahan Rakernas dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar pernikahan sah secara agama dan negara,” katanya.
Ia berharap, GAS Nikah Corner tak berhenti sebagai agenda seremonial di ibu kota, tetapi bisa direplikasi di daerah lain. Edukasi keagamaan, menurutnya, harus keluar dari gedung dan hadir di ruang publik.
Pesan akhirnya jelas dan nyentil: nikah tanpa catatan mungkin terasa sederhana hari ini, tapi bisa jadi rumit seumur hidup. Maka, sebelum ijab kabul diucap, pastikan satu hal pernikahanmu tercatat, hak-hakmu terlindungi.***












