Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ayah Biadab di Tanggamus Perkosa Anak Kandung 14 Tahun, Ditangkap Polisi

×

Ayah Biadab di Tanggamus Perkosa Anak Kandung 14 Tahun, Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

TANGGAMUS – Kebiadaban yang merobek nurani terjadi di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Seorang ayah kandung tega merusak masa depan anaknya sendiri. Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat korban, ayah kandungnya sendiri.

Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga berulang kali menjadi korban nafsu bejat ayahnya, SF (40), seorang wiraswasta. Peristiwa keji itu terjadi di dalam rumah kontrakan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 5 November 2025. Kecurigaan keluarga memuncak setelah melihat perubahan perilaku korban yang tidak wajar hingga muncul dugaan korban dalam kondisi hamil.

BACA JUGA :  Bejat, Anak Dibawah Umur Diperkosa Empat Pemuda di Tempat Kerjanya

“Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA langsung bergerak cepat. Kami melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Juni 2025 di rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama keluarganya. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.

BACA JUGA :  GP Ansor Sebut Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur Marak di Bantargebang

Setelah hampir dua bulan penyelidikan intensif, polisi akhirnya meringkus tersangka pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah salah satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur.

“Ini adalah kejahatan serius dan menjadi prioritas kami karena menyasar anak di bawah umur. Kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, SF mendekam di sel tahanan Polres Tanggamus. Ia dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yang dapat diperberat sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung korban.

BACA JUGA :  Ibu Korban Kekerasan Anak, Tolak Tandatangani Surat Pernyataan

“Ini kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan anak. Negara hadir untuk melindungi korban dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” tegas AKP Khairul.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika melihat atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Jangan diam. Diam berarti membiarkan kejahatan terus terjadi,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi semua pihak, bahwa ancaman terhadap anak justru bisa datang dari orang yang paling dipercaya. Lingkungan aman bagi anak bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban bersama. ***