wawainews.ID, Jakarta – Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi bukti-bukti itu belum dirinci.
Panitera MK, Muhidin, sebelumnya menyebut ada 51 bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran. MK akan memverifikasinya. MK akan Verifikasi Bukti-bukti Pengajuan Gugatan Pilpres dari Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Disinyalir Lakukan Manipulasi Data, KPU Lamtim Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam sesi tanya-jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian.
“Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
Baca juga: Daftarkan Gugatan Prabowo, BW Merasa Dihambat untuk Sampai ke MK
“Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51,” ujar mantan pimpinan MK ini.
“Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkas BW.(tor)