KOTA BANDUNG – Angin segar berembus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Kabar ini dikonfirmasi Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, yang menyebut penganggaran THR merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idulfitri termasuk PPPK Paruh Waktu yang selama ini kerap merasa berada di “zona abu-abu” kebijakan.
“Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir,” ujar Herman, Jumat (27/2/2026).
Meski dana sudah tersedia, pencairan belum bisa dilakukan seketika. Pemprov Jabar masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN tahun ini. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi pembayaran.
Dengan kata lain, uangnya sudah parkir, tinggal menunggu “lampu hijau” dari pusat.
Herman memastikan, begitu PP diterbitkan, proses administrasi bisa langsung digas karena sisi penganggaran telah beres. Koordinasi lintas perangkat daerah juga disebut terus dilakukan agar pencairan tidak molor dari jadwal.
Secara fiskal, alokasi Rp60,8 miliar menunjukkan komitmen Pemprov Jabar terhadap kesejahteraan aparatur, termasuk skema PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian penting pelayanan publik.
Namun secara satir administratif, situasi ini memperlihatkan satu hal klasik dalam birokrasi: dana bisa siap lebih dulu, tetapi payung hukum tetap menjadi kunci terakhir yang membuka brankas.
Bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat, kabar ini setidaknya memberi kepastian bahwa THR bukan lagi wacana. Tinggal menunggu regulasi turun dan harapannya, cair sebelum ketupat mengeras.
Jika tak ada aral regulasi, Idulfitri tahun ini tampaknya akan datang bukan hanya dengan takbir, tetapi juga transfer masuk rekening.***













