Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Digerebek Tengah Malam! Pemuda di Jabung Diciduk, Ekstasi Warna “Transformer” Jadi Barang Bukti

×

Digerebek Tengah Malam! Pemuda di Jabung Diciduk, Ekstasi Warna “Transformer” Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkoba

LAMPUNG TIMUR – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, tak berkutik saat diamankan aparat dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berawal dari laporan warga.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih mengintai hingga ke pelosok desa. Polisi pun bergerak cepat merespons keresahan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor menjelaskan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

BACA JUGA :  Irjen Teddy Minahasa resmi tersangka narkoba

Setelah memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Sabtu dini hari, 18 April 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Hasilnya, tersangka SM berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung cepat dan terukur, menghindari potensi pelarian maupun penghilangan barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya:

  • 2 butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dan biru dengan bentuk unik menyerupai “transformer”
  • 1 bandel plastik klip
  • 1 kotak rokok merek DJI Sam Soe
  • 1 dompet
  • Uang tunai sebesar Rp1.100.000
  • 2 unit handphone (Realme dan Oppo)
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver
BACA JUGA :  Polisi Bekuk Empat Tersangka Penyalahguna Sabu di Tanggamus, Satu Orang Status PNS

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lampung Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

BACA JUGA :  Modus Lama Masih Dipakai, Tiga Pria di Sekampung Udik Ini Harus Berlebaran di Bui
  • Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Pasal 609 ayat (1) KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023)
  • Serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Ancaman hukuman berat pun menanti jika terbukti bersalah.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Peran aktif warga menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Lingkungan bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.***