Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Komplotan Perampok Nasabah Bank Asal Lampung Digulung di Sumedang, Modus Intai Penarik Uang Ratusan Juta

×

Komplotan Perampok Nasabah Bank Asal Lampung Digulung di Sumedang, Modus Intai Penarik Uang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA alias YB (29), JS (35), dan AS (35)

SUMEDANG – Aksi komplotan perampok spesialis nasabah bank yang selama ini meresahkan akhirnya berhasil dipatahkan. Kepolisian Resor (Polres) Sumedang membongkar jaringan pelaku yang dikenal nekat memburu nasabah usai menarik uang tunai dalam jumlah besar dari bank.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh dari sembilan anggota komplotan. Enam di antaranya diketahui berasal dari Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sementara seorang lainnya merupakan warga Kabupaten Bandung yang saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain di Polrestabes Bandung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardikan mengungkapkan, komplotan tersebut diduga menjadi dalang di balik tiga kasus perampokan terhadap nasabah bank di wilayah Kabupaten Sumedang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

BACA JUGA :  Apes, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Gegara Tinggalkan Motor di Kebun Singkong

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dengan tiga korban,” kata Sandityo saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).

Ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial GG (38), EL (45), IM (35), AN (45), YA alias YB (29), JS (35), dan AS (35). Sementara dua pelaku lainnya berinisial AG dan BR masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang rapi. Salah seorang pelaku masuk ke dalam bank untuk mengamati nasabah yang menarik uang dalam jumlah besar. Setelah target keluar, anggota lain membuntuti korban menggunakan sepeda motor hingga menemukan lokasi yang dianggap aman untuk beraksi.

BACA JUGA :  Polres Tanggamus Ungkap Bandar Narkoba Jenis Ekstasi 400 Butir

Saat kesempatan muncul, pelaku langsung merampas tas korban atau memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang yang baru diambil dari bank. Modus tersebut membuat korban nyaris tidak memiliki kesempatan melakukan perlawanan.

Dari tiga laporan yang berhasil diungkap, satu korban kehilangan uang tunai sebesar Rp32 juta beserta telepon seluler. Sementara dua korban lainnya masing-masing kehilangan uang Rp100 juta yang baru saja ditarik dari bank.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa empat unit sepeda motor, enam telepon seluler, sepasang pelat nomor kendaraan, empat helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas milik korban, serta rekaman CCTV dari tiga lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Gaungkan Perubahan Hingga Pelosok Pekon, Nasdem Tanggamus Gelar Rakordasus

Menurut Kapolres, para tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga telah berulang kali beroperasi di sejumlah wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi perbankan, terutama ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar. Warga diminta segera melapor apabila merasa dibuntuti atau melihat aktivitas mencurigakan di sekitar area bank.