Scroll untuk baca artikel
AdvertorialZona Bekasi

Galian Kabel Ilegal Bikin Macet Parah di Jatiasih, Tri Adhianto Turun Tangan dan Perintahkan Penghentian

×

Galian Kabel Ilegal Bikin Macet Parah di Jatiasih, Tri Adhianto Turun Tangan dan Perintahkan Penghentian

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana pekerjaan galian kabel optik yang ditemukan di sejumlah titik, di antaranya di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, pada Minggu, (3/5/26). - foto doc

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran infrastruktur. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung menindak galian kabel optik tanpa izin yang ditemukan di sejumlah titik di wilayah Jatiasih, tepatnya di Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti, Minggu (3/5/2026).

Aktivitas galian tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi, merusak badan jalan, serta memicu kemacetan panjang yang meresahkan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pekerjaan galian kabel yang dilakukan tanpa koordinasi ini tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas. Sejumlah ruas jalan mengalami kepadatan akibat penyempitan jalur dan aktivitas proyek yang tidak terkontrol.

BACA JUGA :  Pengelolaan Pasar Jatiasih Carut-marut, LINAP Minta Pemko Bekasi Tegas

Kondisi ini memicu keluhan warga dan pengguna jalan yang terganggu mobilitasnya, terutama pada jam-jam sibuk.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya sudah pernah diperingatkan. Namun, masih terulangnya kasus ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pihak pelaksana terhadap aturan yang berlaku.

“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Tri Adhianto.

Sebagai respons cepat, Tri langsung menginstruksikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, untuk segera melakukan koordinasi di lapangan. Ia meminta agar pekerjaan galian tersebut segera dihentikan dan kondisi lalu lintas dikembalikan normal.

“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga kualitas infrastruktur serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa seluruh pekerjaan utilitas, termasuk pemasangan kabel optik, wajib melalui proses perizinan resmi, koordinasi lintas instansi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan publik.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha dan kontraktor agar tidak mengabaikan regulasi. Setiap pelanggaran tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Dengan tindakan tegas terhadap galian ilegal ini, Pemkot Bekasi berharap tidak ada lagi praktik serupa di kemudian hari. Penertiban ini menjadi langkah penting dalam menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman, serta memastikan jalan tetap berfungsi optimal bagi masyarakat.

Bekasi tegas: tidak ada toleransi untuk proyek tanpa izin yang merusak jalan dan mengganggu warga.***