Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dugaan Pelecehan Oknum Kasatpol PP Bekasi Masuk Babak Baru, Korban Resmi Melapor ke BKPSDM

×

Dugaan Pelecehan Oknum Kasatpol PP Bekasi Masuk Babak Baru, Korban Resmi Melapor ke BKPSDM

Sebarkan artikel ini
BKPSDM

KOTA BEKASI – Dugaan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum pimpinan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memasuki fase baru. Senin (29/6), perwakilan korban resmi menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bekasi dalam rapatkerja tertutup yang digelar pekan lalu. Dengan adanya laporan resmi dari korban, bola kini berada di tangan BKPSDM untuk membuktikan sejauh mana dugaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, laporan resmi terkait dugaan pelecehan verbal oleh oknum pimpinan Satpol PP Kota Bekasi sudah kami sampaikan ke BKPSDM. Jadi sudah tidak ada alasan lagi meminta bukti laporan, karena sekarang korban sendiri yang melapor secara resmi,” kata Ahmad Juaini usai mendampingi korban.

BACA JUGA :  Bocah 3 Tahun di Bekasi Makan Sandal Jepit dan Kertas

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut juga didampingi Wakil Ketua GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago.

Juaini meminta BKPSDM tidak sekadar menerima laporan sebagai formalitas administratif, tetapi segera membentuk tim pemeriksa, memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi agar persoalan ini terang benderang.

“Kami berharap BKPSDM bekerja profesional. Jangan sampai hubungan internal ataupun kedekatan personal justru mengaburkan substansi persoalan. Ini menjadi ujian integritas BKPSDM. Kami akan terus mengawal proses ini,” tegasnya.

Empat Perempuan Buka Suara

Kasus ini mencuat setelah empat perempuan yang terdiri dari tiga anggota Satpol PP dan seorang anggota Linmas memberikan kesaksian dalam rapat tertutup Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Salah satu perempuan mengaku pernah menerima panggilan video dari atasannya dan diminta menyusul ke sebuah hotel di Jakarta dengan dalih menemani kegiatan rapat.

“Saya sempat di-video call dan diajak menyusul ke hotel di Jakarta. Saya menolak. Kenapa harus saya, kenapa bukan staf lain?” ungkapnya di hadapan anggota dewan.

Pengakuan lain datang dari pegawai yang mengaku mengalami kontak fisik yang dinilai tidak pantas. Sementara korban lainnya menyebut pernah diminta memijat oknum pimpinan tersebut.

Dalam forum yang sama, persoalan dugaan pelecehan juga diiringi sorotan terhadap pemberhentian seorang pegawai PPPK dan mutasi terhadap pegawai lainnya yang dinilai menimbulkan tanda tanya.

Seorang pegawai yang diberhentikan mempertanyakan mekanisme pencopotannya yang dianggap tidak transparan.

“Kenapa tidak ada mediasi terlebih dahulu?” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih mendengar dua versi yang saling bertolak belakang.

“Yang bersangkutan masih membantah. Kami belum bisa menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Karena itu kami meminta korban membuat laporan resmi ke BKPSDM agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut,” katanya.

Menurut Murfati, hasil pemeriksaan BKPSDM nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan langkah pengawasan berikutnya.

Dalam rapat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sunjana, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Bahkan, menurut peserta rapat, ia menyatakan siap melakukan “sumpah pocong” untuk membuktikan dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Di tengah era birokrasi modern yang mengedepankan investigasi, dokumen, alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga jejak digital, istilah “sumpah pocong” justru ikut hadir dalam ruang penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan.

Tentu, sumpah dalam tradisi apa pun merupakan hak pribadi setiap orang. Namun dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, yang akan menjadi pijakan bukanlah ritual, melainkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan resmi.***