KOTA BEKASI – LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi menegaskan bahwa polemik yang berkembang terkait dugaan pelecehan verbal di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi tidak boleh bergeser dari substansi utama, yakni dugaan tindakan yang telah menjadi perhatian publik dan tengah menjadi sorotan berbagai pihak.
Ketua LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rosadi alias Bang Roy, mengingatkan agar proses penyelesaian perkara tidak dipenuhi manuver yang justru mengaburkan pokok persoalan.
“Kalau ada dugaan, ya diuji. Kalau ada laporan, ya diperiksa. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena yang dicari justru bukan fakta, melainkan arah angin opini,” ujar Bang Roy dalam pernyataan sikapnya, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat publik, seharusnya bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif.
GMBI menilai, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pejabat memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, serta larangan menyalahgunakan wewenang.
“Jabatan itu amanah, bukan tameng. Ketika muncul dugaan yang menjadi perhatian publik, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan, bukan polemik yang berpotensi mengaburkan pencarian kebenaran,” tegasnya.
Bang Roy juga menyoroti adanya upaya pembentukan opini yang dinilai dapat menggeser fokus publik dari substansi persoalan.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan saling serang narasi. Publik justru menunggu adanya kepastian hukum dan kejelasan atas dugaan yang mencuat.
Lebih lanjut, GMBI menyatakan siap apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.
Organisasi itu mengaku telah melakukan investigasi dan menghimpun sejumlah data, informasi, serta keterangan yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. GMBI Medansatria sendiri sejak awal telah mengawal kasus tersebut.
“Jika memang jalur hukum dipilih, kami siap menghadapinya secara konstitusional. Semua data dan fakta yang kami miliki siap disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang,” kata Bang Roy.
Meski demikian, GMBI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
“Kami tidak pernah menyatakan seseorang telah bersalah. Justru kami mendorong agar seluruh dugaan diuji melalui proses hukum yang objektif, independen, transparan, dan berkeadilan. Dengan begitu, kepastian hukum dapat diperoleh oleh semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan verbal di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi sendiri terus menjadi perhatian publik setelah sejumlah perempuan disebut telah memberikan keterangan dalam rapat tertutup di Komisi I DPRD Kota Bekasi. Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dan penyelesaian yang terang-benderang atas polemik yang terus bergulir tersebut.***











