Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Apes! Pengedar Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi

×

Apes! Pengedar Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Narkoba jenis sabu
Ilustrasi, Narkotika jenis Sabu

TANGGAMUS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanggamus kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MZ (34), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, diringkus aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus pada Senin (29/6/2026) pagi di sebuah gubuk di Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan satu paket sabu berukuran sedang, dua telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, plastik klip kosong, kotak penyimpanan, kartu identitas milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan seluruh barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di lokasi penangkapan.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Selanjutnya pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Niat Melamar Janda! Malah Dijemput Polisi, Kisah Cinta DPO di Tanggamus Berakhir di Balik Jeruji

Dalam pemeriksaan awal, MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di wilayah Bandar Negeri Semuong. Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke rumah yang bersangkutan.

Namun saat didatangi, pria yang disebut sebagai pemasok tersebut tidak berada di tempat. Polisi kini menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus melakukan pengejaran.

Saat ini, MZ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

BACA JUGA :  Suami Jual Isteri di Grup Facebook untuk Threesome

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba. ***