Scroll untuk baca artikel
Lingkungan HidupTANGGAMUS

Tambang Pasir Semaka Masuk Bahasan Forkopimda, Pemkab Tanggamus Siapkan Kajian dan Solusi

×

Tambang Pasir Semaka Masuk Bahasan Forkopimda, Pemkab Tanggamus Siapkan Kajian dan Solusi

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, meminta seluruh instansi terkait melakukan kajian komprehensif sebelum menentukan langkah kebijakan, (foto_rs)

TANGGAMUS – Persoalan aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Semaka menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Isu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (6/7/2026).

Pembahasan difokuskan pada upaya merumuskan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan pasir dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan perizinan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam rapat itu, unsur Forkopimda menilai penanganan persoalan tambang pasir tidak cukup hanya melalui penertiban. Pemerintah juga perlu menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA :  Detik-Detik Puting Beliung Mengamuk di Way Kerap Tanggamus, Atap Rumah Warga Rungkat

Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, meminta seluruh instansi terkait melakukan kajian komprehensif sebelum menentukan langkah kebijakan. Menurutnya, perlu ada pembedaan antara masyarakat yang mengambil pasir dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan pribadi dengan aktivitas penambangan yang telah berorientasi bisnis.

Ia menegaskan pemerintah ingin memberikan ruang bagi masyarakat lokal, namun kegiatan yang bersifat komersial tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai perizinan.

BACA JUGA :  Tak Tersentuh Hukum, KPNas Pertanyakan Ketegasan Pemkab Bekasi Tertibkan Pengelolaan TPS Liar

Selain itu, Bupati menilai pengambilan pasir pada bagian permukaan sungai dalam skala terbatas berpotensi membantu mengurangi sedimentasi sehingga aliran sungai tetap lancar. Meski demikian, seluruh aktivitas tersebut tetap harus melalui kajian teknis dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung mengingat kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat provinsi. Hasil kajian lintas sektor nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang tepat bagi aktivitas tambang pasir rakyat di Kecamatan Semaka.

BACA JUGA :  Kali Mati di Medansatria: Saat Sungai Tersumbat, Nurani pun Macet

Selain persoalan tambang pasir, rapat Forkopimda turut membahas sejumlah agenda strategis lainnya, mulai dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, konflik pertanahan, pengawasan penggunaan dana desa, pencegahan penyalahgunaan narkotika, hingga penguatan wawasan kebangsaan serta upaya menjaga stabilitas daerah di berbagai sektor. ***