Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kenalan Lewat Facebook Berujung Perampokan, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

×

Kenalan Lewat Facebook Berujung Perampokan, Pria Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

LAMPUNG TENGAH – Aparat Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZA (34), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, ditangkap setelah diduga merampas sepeda motor dan barang berharga milik seorang perempuan.

Korban berinisial EW (40), warga Kecamatan Rumbia, sebelumnya berkomunikasi dengan pelaku melalui Facebook hingga akhirnya sepakat untuk bertemu. Korban datang ke lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor miliknya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Seputih Banyak, AKP Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan, aksi kejahatan terjadi di kawasan jalan peladangan Kampung Sanggar Buana. Saat berada di lokasi, pelaku berpura-pura hendak buang air kecil.

Ketika korban lengah, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian membawa kabur sepeda motor beserta tas yang berisi telepon genggam, kartu identitas, dan uang tunai.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Pemuda di Lampung Ditembak OTK dari Dalam Mobil

Berbekal hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil melacak keberadaan pelaku. ZA akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, pada Jumat (3/7/2026) malam tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, termasuk ponsel milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Sementara sepeda motor korban masih dalam pencarian karena diduga telah dijual ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA :  Konfirmasi Kasus di Lampung Bertambah 130 Kasus, Meninggal 18 Orang

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menjalin perkenalan melalui media sosial. Pertemuan dengan orang yang baru dikenal sebaiknya dilakukan di tempat ramai dan memberi tahu keluarga atau kerabat guna meminimalkan risiko menjadi korban tindak kejahatan. ***