TANGGAMUS – Penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan terkait proyek pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, memasuki perkembangan baru. Dua perangkat Pekon Kayu Hubi yang sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya hadir di Satreskrim Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan, Senin (6/7/2026).
Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Sekretaris Pekon Kayu Hubi, Udiyani, serta Bendahara Pekon Kayu Hubi, Riyan Hidayat. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan penipuan yang diajukan Zainal Abidin terkait pembiayaan pembangunan gapura desa.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Tanggamus, kedatangan kedua saksi didampingi langsung oleh Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah sebelumnya keduanya tidak hadir sesuai jadwal pemanggilan penyidik.
Sebagaimana dilansir Wawai News, pelapor, Zainal Abidin, berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut bersikap kooperatif agar penyidik dapat mengungkap fakta secara utuh.
“Semoga semua yang mengetahui persoalan ini memberikan keterangan apa adanya sehingga proses hukum dapat berjalan dengan terang dan objektif,” kata Zainal.
Di sela pemeriksaan, Kepala Pekon Kayu Hubi, Badrudin, mengungkapkan keinginannya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi. Ia meminta waktu hingga Dana Desa tahap berikutnya cair pada awal Agustus 2026.
Menurut Badrudin, setelah dana tersebut diterima, dirinya berencana melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban yang dipersoalkan.
“Saya mohon diberi waktu sampai Dana Desa cair sekitar tanggal 8 Agustus. Nanti saya akan membayar terlebih dahulu sekitar separuh dari jumlah yang menjadi kewajiban,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Zainal Abidin yang mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp50 juta untuk membiayai pembangunan Gapura Pekon Kayu Hubi pada 2021. Pembiayaan tersebut, menurut Zainal, dilakukan atas permintaan kepala pekon dengan janji akan diganti setelah Dana Desa dicairkan.
Zainal menyebut berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, termasuk dibuatnya dua surat pernyataan bermeterai yang memuat komitmen pengembalian dana. Namun karena pembayaran tidak kunjung direalisasikan, ia akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Saat ini, Satreskrim Polres Tanggamus masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan mendalami seluruh fakta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ***













