Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Empat Perempuan Terduga Korban Pelecehan Verbal di Satpol PP Kota Bekasi Sudah Jalani Pemeriksaan oleh BKPSDM

×

Empat Perempuan Terduga Korban Pelecehan Verbal di Satpol PP Kota Bekasi Sudah Jalani Pemeriksaan oleh BKPSDM

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi dugaan Pelecehan di Satpol PP Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Penanganan dugaan pelecehan verbal yang mencuat di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memasuki babak baru. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi akhirnya memanggil dan meminta keterangan resmi terhadap empat perempuan yang sebelumnya mengaku menjadi korban dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu dilakukan setelah desakan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD, organisasi masyarakat, dan publik yang meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah administratif atas dugaan yang telah menjadi perhatian luas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Empat perempuan tersebut diperiksa secara terpisah sejak pagi hingga sore hari.

Proses diawali dengan pemeriksaan terhadap SV, sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya BKPSDM meminta keterangan dari SY yang merupakan anggota Linmas, disusul SPD, dan terakhir AH yang berstatus staf Satpol PP Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bekasi Ingatkan Tak Sembarang Keluarkan KOP Surat untuk Pengajuan Bantuan

“Benar, empat perempuan yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi hari ini dimintai keterangan secara resmi oleh BKPSDM. Proses pemeriksaan dimulai sejak pagi,” ujar Juaini yang mendampingi para perempuan tersebut.

Menurut Juaini, keterangan yang disampaikan para perempuan di hadapan tim BKPSDM tidak berbeda dengan apa yang sebelumnya telah mereka sampaikan dalam forum DPRD.

Mereka kembali menguraikan dugaan pelecehan verbal yang dialami, mulai dari rayuan yang tidak diinginkan, panggilan video di luar jam kerja, hingga dugaan ajakan bertemu di hotel.

Seluruh keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses klarifikasi administratif yang sedang dilakukan BKPSDM. Bahkan korban juga telah menyerahkan beberapa bukti penguat jika kejadian yang mereka alami benar terjadi.

Ketua LSM GMBI KSM Medan Satria Kota Bekasi, Rosadi alias Bang Roy, menilai terdapat dugaan keterkaitan antara pemutusan hubungan kerja salah seorang korban berstatus PPPK dengan penolakannya terhadap ajakan yang diduga dilakukan atasannya.

BACA JUGA :  Dapat Penolakan Angkot, Menhub Akan Resmikan Langsung Pengoperasi BISKITA Trans Bekasi Patriot

“Diduga ada unsur dendam pribadi karena korban terus menolak ajakan tersebut. Setelah beberapa kali menolak, korban diduga justru dicari-cari kesalahannya hingga akhirnya diberhentikan,” kata Bang Roy.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang dipindahkan ke lokasi tugas yang lebih jauh setelah menolak ajakan serupa. Pernyataan tersebut merupakan pandangan GMBI dan masih memerlukan pembuktian dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Bang Roy mendesak Wali Kota Bekasi agar memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

Menurutnya, proses penegakan disiplin ASN harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak saling membangun narasi yang justru mengaburkan substansi persoalan.

BACA JUGA :  Pekerjaan Polder Air di Teluk Pucung dan Cikiwul Jadi Perhatian Serius Pj Wali Kota Bekasi

“Jangan sampai muncul situasi ‘maling teriak maling’. Yang dibutuhkan masyarakat adalah proses pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta, bukan saling melempar opini,” ujarnya.

Usai meminta keterangan dari empat perempuan tersebut, BKPSDM dijadwalkan akan memanggil pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

Pemeriksaan terhadap seluruh pihak diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan yang mencuat sehingga menghasilkan keputusan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses klarifikasi administratif masih berlangsung oleh BKPSDM terhadap korban telah selesai hingga sore. Giliran berikutnya pihak terduga dalam hal ini oknum Kasatpol PP, untuk itu, seluruh pihak tetap berkedudukan sama di hadapan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang.***