Scroll untuk baca artikel
MegapolitanZona Bekasi

Rp2 Triliun Menganga di Kasus Migas Bekasi, LINAP Desak Kejagung Buka Rincian: Uangnya Hilang di Mana?

×

Rp2 Triliun Menganga di Kasus Migas Bekasi, LINAP Desak Kejagung Buka Rincian: Uangnya Hilang di Mana?

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejagung RI

JAKARTA— Angka Rp2 triliun kini menjadi pertanyaan terbesar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyebut angka tersebut sebagai perkiraan kerugian negara dalam perkara kerja sama operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Namun, bagi Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), menyebut angka Rp2 triliun tanpa membuka konstruksi perhitungannya justru menyisakan lubang pertanyaan yang tidak kecil.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Umum LINAP, Baskoro, meminta Kejagung menjelaskan secara terbuka dari mana angka fantastis tersebut berasal, komponen kerugian apa saja yang dihitung, serta pihak mana saja yang diduga berkaitan dengan timbulnya kerugian negara.

“Jangan hanya disebut kerugian mencapai Rp2 triliun, tetapi rincian perhitungannya tidak dibuka. Kami dari LINAP meminta Kejagung menjelaskan bagaimana angka Rp2 triliun itu bisa muncul,” kata Baskoro Jumat (25/9).

Desakan tersebut muncul setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di enam lokasi pada 17 September 2026.

Enam lokasi itu meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, serta kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Diremehkan karena Miskin, Kini Pimpin Partai: “Bocah Ledok” Mengubah Luka Menjadi Kekuatan

Kejagung menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama 2009–2024.

Sehari setelah penggeledahan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut perkiraan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, pada keterangan yang diberitakan, angka itu belum disertai uraian komponen kerugian secara rinci kepada publik.

Di sinilah Baskoro melihat persoalan yang perlu dijawab secara terang.

Ketua Umum DPP LINAP Baskoro

Menurut dia, angka Rp2 triliun bukan sekadar angka di ujung konferensi pers. Jika angka tersebut menjadi bagian dari konstruksi penyidikan, publik berhak mengetahui gambaran dasar perhitungannya tentu sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

“Pertanyaannya sederhana yakni Rp2 triliun itu berasal dari apa? Apakah dari bagi hasil, pengelolaan aset, hak atas produksi, kewajiban para pihak, atau komponen lain dalam KSO? Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.

Akta Perdamaian Ikut Disorot

Baskoro juga meminta penyidik menelusuri secara serius keberadaan dan substansi akta perdamaian atau akta van dading yang menurut dia pernah dibuat dalam rangkaian persoalan kerja sama tersebut.

LINAP menilai dokumen tersebut penting ditelusuri karena dapat memberikan gambaran mengenai hubungan hukum, hak dan kewajiban para pihak, serta konsekuensi finansial yang muncul setelah kesepakatan dibuat.

BACA JUGA :  KNPI Kota Bekasi, Berbagi dengan Santuni Yatim

“Saya meminta Pidsus Kejagung membuka dan menelusuri isi perjanjian damai atau akta van dading yang dibuat pihak Pemkot Bekasi melalui kuasa pemilik modal dengan Foster Oil. Di situlah salah satu benang merah yang harus diperiksa,” kata Baskoro.

Ia mempertanyakan pula proses pembentukan kesepakatan tersebut, termasuk sejauh mana lembaga legislatif daerah memperoleh informasi atau menjalankan fungsi pengawasannya.

Baskoro menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut pengelolaan aset dan kepentingan ekonomi daerah.

“Aneh kalau pengelolaan aset atau kekayaan daerah yang nilainya besar tidak menjadi perhatian perwakilan rakyat. Kalau memang ada mekanisme dan dasar hukumnya, jelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui hasil akhirnya,” ujarnya.

Dari Rp2 Triliun ke Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baskoro juga mendesak Kejagung memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada periode terjadinya kesepakatan, termasuk meminta klarifikasi dari Tri Adhianto terkait posisinya pada saat proses perjanjian yang dipersoalkan.

Menurut Baskoro, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui proses pengambilan keputusan, kewenangan masing-masing pihak, serta hubungan antara kesepakatan yang dibuat dengan dugaan kerugian negara yang kini ditaksir mencapai Rp2 triliun.

“Harus dibuka apakah perikatan damai itu ada kaitannya dengan dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun. Masyarakat ingin tahu apa untung dan ruginya bagi daerah dalam perikatan damai atau akta van dading tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemko Bekasi Dukung Penggunaan Aplikasi I'DIS untuk ASN

Namun, sampai tahap ini, belum dapat disimpulkan bahwa akta van dading tersebut menjadi penyebab kerugian negara Rp2 triliun. Hubungan kausal antara suatu perjanjian dengan kerugian negara harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti.

Diketahui, Penyidikan Kejagung sendiri masih berjalan. Setelah penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua direksi PT Migas berinisial HB dan S, serta seorang saksi dari Pemkot Bekasi berinisial TUE.

Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung juga menyatakan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejagung sebelumnya juga mengungkap adanya indikasi irisan perkara dengan perusahaan yang dimiliki atau diinvestasikan oleh pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Namun, keterangan tersebut masih berada dalam konteks penyidikan dan belum berarti seluruh pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah.

Karena itu, pertanyaan terbesar dalam perkara ini kini bukan sekadar “seberapa besar kerugian negara?”, melainkan “bagaimana Rp2 triliun itu dihitung, dari transaksi atau keputusan apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab?”***