Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Asap dan Bau Ganggu Warga Bantargebang, DLH Kota Bekasi Turun Tangan: Dugaan Pencemaran Lingkungan Diselidiki

×

Asap dan Bau Ganggu Warga Bantargebang, DLH Kota Bekasi Turun Tangan: Dugaan Pencemaran Lingkungan Diselidiki

Sebarkan artikel ini
merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan DLH Kota Bekasi melakukan pengambilan data kualitas udara di wilayah Sumur Batu terkait pengaduan pencemaran, Kamis (16/7) - foto dok

KOTA BEKASI — Bagi sebagian warga Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, udara segar belakangan menjadi sesuatu yang sulit dinikmati. Keluhan mengenai kepulan asap dari pembakaran arang batok kelapa hingga aroma menyengat dari aktivitas pengolahan limbah sisa makanan membuat kenyamanan lingkungan terusik dan memicu kekhawatiran akan kualitas udara di kawasan permukiman.

Merespons keresahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat. Tidak hanya menerima laporan, tim teknis langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan investigasi, pengawasan, serta pengukuran kualitas udara sebagai langkah memastikan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus pertama berasal dari RT 03 RW 01, Kelurahan Sumurbatu. Warga mengadukan aktivitas pembakaran arang batok kelapa yang digunakan sebagai bahan baku briket. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat maupun kualitas udara di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  GAKKUM KLHK Tutup Permanen TPS Liar di Bantaran Kali CBL

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan kualitas udara, DLH juga memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemeriksaan mencakup aspek perizinan, pengelolaan dampak lingkungan, hingga kesesuaian operasional dengan ketentuan perundang-undangan.

Seluruh hasil investigasi akan dianalisis secara komprehensif. Apabila ditemukan pelanggaran atau hasil pengukuran menunjukkan pencemaran melebihi baku mutu lingkungan, DLH memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Di lokasi berbeda, persoalan lingkungan juga sempat dikeluhkan warga RT 001 RW 05, Kelurahan Sumurbatu. Kali ini sumber masalah diduga berasal dari aktivitas usaha pengolahan limbah sisa makanan “Metamorfosa” yang menimbulkan aroma menyengat hingga mengganggu warga sekitar.

BACA JUGA :  Empat Penyu Hijau Berhasil Dievakuasi di Denpasar

Sebagai tindak lanjut atas mediasi antara warga dan pengelola usaha pada 13 Juli 2026, DLH Kota Bekasi bersama aparatur Kelurahan Sumurbatu kembali melakukan pemantauan lapangan pada Kamis (16/7/2026).

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina, didampingi Tim Gakkum DLH, UPTD Kebersihan Bantargebang, aparatur kelurahan, perwakilan warga, dan manajemen usaha, melakukan verifikasi langsung di area operasional.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya perubahan positif. Intensitas bau menyengat dilaporkan menurun secara signifikan setelah pengelola melakukan sejumlah pembenahan teknis pasca mediasi.

Perwakilan warga pun mengapresiasi langkah perbaikan tersebut. Meski demikian, mereka berharap kondisi ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi komitmen jangka panjang agar lingkungan permukiman tetap sehat dan nyaman.

Meski persoalan bau mulai mereda, pengawasan belum berhenti. DLH Kota Bekasi tetap melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha dan kelengkapan dokumen perizinan operasional sebagai bagian dari pengawasan administratif. Pertemuan lanjutan juga dijadwalkan untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi oleh pengelola.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

Kiswatiningsih menegaskan, keberhasilan menjaga kualitas lingkungan hidup tidak hanya bergantung pada pemerintah. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pencemaran menjadi bagian penting dari sistem pengawasan lingkungan.

DLH Kota Bekasi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan indikasi pencemaran udara, air, maupun gangguan lingkungan lainnya. Setiap laporan akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan ditindaklanjuti berdasarkan fakta di lapangan.

Bagi warga Bantargebang, kualitas udara bukan sekadar angka hasil pengukuran laboratorium. Udara bersih adalah hak dasar yang menentukan kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan harus terus dilakukan agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.***