JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 dengan nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Angka tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi di balik meja. Triliunan rupiah uang negara disebut telah masuk dalam perhitungan kerugian dalam perkara yang kini menyeret tujuh tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, hingga Selasa (29/9/2026), Kejagung belum menguraikan secara rinci bagaimana konstruksi perkara tersebut terbentuk dan komponen apa saja yang menghasilkan angka Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Anang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Ketika ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian tersebut, Anang menegaskan, BPKP.
Namun, besarnya angka itu tentu menyisakan pertanyaan publik yakni dari mana sebenarnya Rp10 triliun tersebut berasal?
Berapa nilai proyek atau pengadaan yang menjadi dasar perhitungan?
Berapa potensi kerugian akibat dugaan penggelembungan harga dan berapa yang berasal dari bentuk penyimpangan lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena angka Rp10 triliun yang disebut Kejagung bukan angka kecil yang bisa sekadar lewat dalam konferensi pers lalu menghilang ditelan berita berikutnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Di antaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sejumlah sarana operasional.
Barang yang disebut masuk dalam dugaan penyimpangan antara lain armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet hingga televisi operasional.
Enam Tersangka Segera Disidang
Perkembangan perkara kini memasuki tahap penting. Kejagung telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan dan persidangan.
Enam tersangka yang dilimpahkan yakni
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH),
- mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS),
- mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony,
- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta
- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN dan;
- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT),
Untuk Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Kini enam tersangka sudah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan.***












