Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nunik, Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

×

Nunik, Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, dipanggil komisi anti rasuah (KPK RI). Mantan Bupati Lampung tersebut dipanggil sebagai saksi
terkait kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Dia menjadi sebagai saksi untuk tersangka Zainudin. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kepala Kampung Tiuh Tohou Disidang

KPK juga memanggil Anggota DPRD Lampung Midi Ismanto sebagai saksi tersangka lainnya dalam kasus ini, Mustafa. Kemudian, Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa, turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain di rangkaian kasus ini, Simon Susilo.

BACA JUGA :  Pemprov Gelontorkan Rp4 Miliar, Pembangunan Jalan di Lambar

Nunik pernah diperiksa pada Jumat (1/3). Saat itu, mantan Bupati Lampung Timur ini diperiksa untuk mendalami penggunaan dana yang dikumpulkan Mustafa saat menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam tiga kasus yang masih terkait dengan dugaan suap Mustafa. Pada kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.

Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marfa Pemkab Lampung Tengah. KPK menduga ada fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.

Kasus kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha, yaitu Pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo sebagai tersangka.

BACA JUGA :  KPK Turun ke Tanggamus, Dorong Percepatan KIM

Mereka diduga memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.

Kemudian, pada kasus ketiga, KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin.

Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP. Keempatnya juga sudah ditahan KPK. (Whd)