Hukum & Kriminal

Dua Turut Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM TK Ditunda

×

Dua Turut Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Perdata ke PDAM TK Ditunda

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/08/2024), ditunda
Foto: Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/08/2024), ditunda

TANJUNGPINANG – Sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kematian almarhumah Dina Fitria, pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan KM 7 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/08/2024), ditunda.

Sidang gugatan perdata ditunda akibat pihak Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri selaku turut tergugat I, serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri selaku turut tergugat IV tidak hadir dalam sidang perdana tersebut

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

DIketahui bahwa gugatan dilayangkan kepada tergugat pertama PDAM Tirta Kepri (TK) atas kematian pengendara kendaraan roda dua yang tewas setelah masuk ke lobang galian di jalan itu ditunda karena

Sidang perdana itu dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Fauzan dihadiri tim kuasa hukum Pembela Almarhumah Dina Fitria, Bakhtiar Batubara, Agung Ramadhan Saputra, dan Yandika Galant Ramadhan.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Perhatian Penghubung KY Wilayah Lampung 

Pihak lain yang hadir adalah Sayid Azahari, selaku Kuasa Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kepulauan Riau sebagai tergugat, Hilman dari Biro Hukum Pemprov Kepri mewakili Dinas Perhubungan Kepri selaku turut tergugat II, serta Iptu Purwandi mewakili Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang selaku tergugat III.

Boy hakim ketua menyampaikan, sesuai hukum acara yang berlaku, pemeriksaan belum bisa dilanjutkan jika semua tidak lengkap. Tok, Sidang ditunda untuk dipanggil lagi pihak yang belum hadir dengan waktu pemanggilan 7 hari kerja

“Kita akan memanggil pihak yang belum hadir. Nanti kalau tak hadir juga, maka akan dilanjutkan,”ujar Boy menyebut sidang sampai dengan Selasa 27 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Perumda Tirta Kepri dikonfirmasi mengakui akan mengikuti prosesnya, karena para pihak belum hadir ditunda sampai dua pekan kedepan.

BACA JUGA :  Terungkap, Ternyata Ini Status Dua Orang Saksi Persidangan dengan Terdakwa Kakon Way Nipah

Diketahui bahwa, gugatan itu dilayangkan atas kematian almarhumah Dina Fitria yang mengalami kecelakaan setelah menabrak lubang di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Adapun isi petitum gugatan tersebut adalah:

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang lalai melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian jalan yang mengakibatkan kecelakaan dan matinya Almarhumah Dina Fitria adalah – Perbuatan Melawan Hukum/ onrechtmatige daad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek ;
  • Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dengan total kerugian sebesar Rp3.350.000.000. dengan rincian sebagai berikut:
    a. Kerugian materiil (scaden materiil) Rp1.350.000.000
    b. kerugian immateriil (scaden immateriil) Rp2.000.000.000

Menyatakan Para Penguggat berhak mendapatkan ganti rugi dari Tergugat
sebagaimana diatur dalam Pasal 1370 KUHPerdata/ burgerlijk wetboek;

BACA JUGA :  Wartawan Korban Penganiyaan Kepala Pekon di Tanggamus Beri Kesaksian di PN Kota Agung
  • Menghukum Tergugat membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde yaitu sebesar Rp.3.350.000.000;
  • Menghukum Tergugat membayar denda (moratoir) kepada Penggugat sebesar Rp. 1,-/ hari (satu rupiah perhari) setiap keterlambatan pembayaran sesuai putusan;
  • Menghukum Tergugat untuk memperbaiki Jalan D.I. Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau di titik lokasi tempat dilakukannya penggalian
    dan perbaikan pipa oleh Tergugat dalam keadaan seperti semula (restutio in integrum);
  • Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  • Memerintahkan putusan ini dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan atau banding/ uitvoerbaar bij voorraad;
  • Membebankan kepada Tergugat biaya yang timbul dalam perkara.