“Dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot.
“Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo” tambahnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Perampok, Uang 52 Juta di Alfamart Wates Digondol
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara” pungkasnya. (*)













