JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan terkait potensi kerugian negara dalam proyek peningkatana kapasitas Kali Ciliwung Hilir kawasan Pasar Baru oleh Dinas Sumber Daya Air Daerah Khusus Jakarta.
Pasalnya proyek melalui APBD DKJ tahun 2021 pada Dinas SDA Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah dilaksanakan tersebut, terdapat keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp9,06 miliar lebih.
Diketahui sesuai hasil investigasi LINAP dari jumlah keterlambatan tersebut yang baru disetorkan oleh pihak pemenang tender ke Kas Daerah Rp3 miliar.
“Hal itu sesuai STS 3230090604 tertanggal 28 April 2023. Sehingga masih tersisa Rp6,066 miliar denda keterlambatan PT Pitaco Mitra Perkasa selaku pemenang tender,”ungkap Baskoro Ketua Umum DPP LINAP kepada Wawai News, Rabu 29 Mei 2024.
Dikatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018, sebagaimana diubah pada Perpres 21 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam pasal 79 ayat (4).
Pasal itu menyatakana bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1 persen (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Baskoro, menilai adanya potensi kerugian negara tersebut terjadi karena PPK dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan. Sehingga penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dipersyaratkan dalam kontrak.
“Kesimpulannya, akibat pelanggaran Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah pada Perpres 21 tahun 2021 PPK dan PPTK tidak cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan dan penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak, ada potensi kerugian negara hingga Rp6,066 miliar, yang belum ada kejelasanya,”tegas Baskoro.
Terkait hal tersebut lanjut, Ketua Umum DPP LINAP yang selama ini berkantor wilayah di Jakarta Timur mereka secara resmi telah meminta klarifikasi kepada Dinas Sumber Daya Air DKJ untuk terkait potensi kerugian negara dalam pekerjaan yang telah dilaksanakan itu.
“Kami sudah bersurat secara resmi untuk meminta klarifikasi ke Dinas SDA DKJ menanyakan terkait potensi kerugian negara atas proyek itu. Salah satunya mempertanyakan apakah potensi kerugian negara sudah disetor ke Kas Daerah,”papar Baskoro.
Namun imbuhnya, hingga sekarang surat resmi DPP LINAP belum dijawab oleh pihak Dinas SDA Provinsi Daerah Khusus Jakarta.***