Scroll untuk baca artikel
AgamaInfo Wawai

Niat, Doa dan Sunnah Wudhu, Inilah Tuntuntan Lengkapnya!

×

Niat, Doa dan Sunnah Wudhu, Inilah Tuntuntan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Dalam islam wudhu di sunnah tidak hanya sebagai syarat sah shalat. Tapi, dianjurkan setiap waktu untuk menjaga kesucian.

Tapi disarankan bisa setiap waktu agar tetap terjaga kesucian diri dan menghindari hal menyimpang lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Orang yang yang terjaga wudhunya, sangat disukai oleh Allah SWT. Kebiasaan wudhu juga di sunnahkan oleh Rasullullah SAW.

Wudhu atau bersuci dari hadast kecil merupakan salah satu syarat sah shalat.

BACA JUGA : Bacaan Niat Salat Takdim dan Takhir Lengkap dengan Syarat

Dalam situasi normal (bukan rukhsah), seseorang yang melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

Dalam sejarahnya, wudhu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana kewajiban shalat. Wudhu disyariatkan karena shalat merupakan munajat kepada Tuhan sehingga dibutuhkan keadaan badan yang suci. (Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami, Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz I, halaman 53).

BACA JUGA :  Ancol, Resmi Jadi Lokasi Museum Rasulullah di Indonesia

Adapun dalil yang mendasari perintah wudhu sebelum shalat adalah firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

BACA JUGA : Niat, Jadi Kunci Utama Hapal Al-Qur’an

Dalil tentang penolakan shalat tanpa bersuci juga tercantum dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, sebagaimana berikut:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).

Selain itu, Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits dengan makna serupa, yaitu penolakan shalat tanpa bersuci.

BACA JUGA :  Ini Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Pasca Sanggah Jabatan Fungsional Kesehatan di Lampung, Cek DISINI!

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA : Ketum PBNU Doakan Menko Perekonomian Jadi Atasan Menteri

6 Wajib wudhu

Wudhu akan dianggap sah jika melaksanakan 6 wajib wudhu sebagaimana berikut:

1. Niat wudhu
Pelaksanaan niat wudhu dalam hati berbarengan ketika membasuh wajah, adapun lafal niat wudhu yang dapat dibaca adalah:

نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu raf‘al hadatsi lillāhi ta’ālā.

نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu fardhal wudhū’i lillāhi ta’ālā.

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytul wudhū’a lillāhi ta’ālā.

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytut thahārata anil hadatsi lillāhi ta’ālā.

BACA JUGA : Inilah, Penjelasan Hukum Menjamak Salat Khusus Pengantin Saat Resepsi

BACA JUGA :  Tak Terima Diceraikan, Warga Gisting Geruduk PA Tanggamus Seorang Diri

2. Membasuh wajah
Menurut Imam Nawawi, batas wajah dalam wudhu secara vertikal adalah antara tempat tumbuhnya rambut hingga dagu bagian bawah. Secara horisontal, antara kedua telinga tangan-kiri.

3. Membasuh kedua tangan hingga siku
Dalam membasuh tangan, seluruh kulit, kuku, dan rambut mulai ujung jari hingga siku harus terbasuh. Termasuk kulit di bawah kuku. Karena itu, kulit yang ada bawah kuku perlu dijaga kebersihannya agar tak ada kotoran yang dapat mengahalangi air sampai pada kulit.

4. Mengusap sebagian kepala
Batasan minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di area kepala. Adapun mengusap rambut yang menjuntai di luar area kepala (misalnya rambut kepala yang menjuntai di wilayah bahu atau punggung) maka itu dianggap tidak sah.