Dokumen yang diperiksa Ombudsman justru menunjukkan persetujuan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah maupun Asisten.
Persoalannya, Ombudsman menyatakan tidak menemukan surat pelimpahan kewenangan dari Bupati maupun ketentuan mengenai delegasi kewenangan tersebut dalam Peraturan Daerah.
Di sinilah persoalan administrasi itu menjadi serius. Sebab, menurut hasil pemeriksaan Ombudsman, persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati.
Ketiga, sistem verifikasi dan validasi juga dinilai belum rapi.
Sejumlah pemerintah daerah dinilai belum memiliki SOP serta mekanisme yang memadai untuk menentukan perangkat daerah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan proses yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Aturan Sudah Berubah, Praktik Lama Jangan Dipakai Lagi
Ombudsman menyoroti perubahan besar setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam ketentuan terbaru, Kepala Desa tidak cukup hanya mengurus proses di tingkat kecamatan.
Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus diusulkan kepada Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Pasal 70 sampai Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 yang menegaskan mekanisme tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendapat ahli hukum yang dihimpun, Ombudsman menyatakan kewenangan memberikan persetujuan merupakan kewenangan atribusi Bupati.
Tahapan seperti verifikasi dan validasi dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme mandat. Namun, keputusan akhirnya berbeda.
Persetujuan atau penolakan atas usulan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus ditandatangani Bupati, kecuali kewenangan tersebut telah didelegasikan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Dengan kata lain, praktik lama tidak bisa begitu saja dipertahankan hanya karena selama ini sudah terbiasa dilakukan.













