Scroll untuk baca artikel
LAMPUNGTANGGAMUS

Ombudsman Bongkar Carut-marut Angkat-Copot Perangkat Desa di Lampung, Tanggamus Ikut Terseret

×

Ombudsman Bongkar Carut-marut Angkat-Copot Perangkat Desa di Lampung, Tanggamus Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)

Dokumen yang diperiksa Ombudsman justru menunjukkan persetujuan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah maupun Asisten.

Persoalannya, Ombudsman menyatakan tidak menemukan surat pelimpahan kewenangan dari Bupati maupun ketentuan mengenai delegasi kewenangan tersebut dalam Peraturan Daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di sinilah persoalan administrasi itu menjadi serius. Sebab, menurut hasil pemeriksaan Ombudsman, persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati.

Ketiga, sistem verifikasi dan validasi juga dinilai belum rapi.

BACA JUGA :  BRI Unit Wonosobo vs Supriono, Polisi Bakal Hadirkan Saksi Ahli Perbankan

Sejumlah pemerintah daerah dinilai belum memiliki SOP serta mekanisme yang memadai untuk menentukan perangkat daerah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi melahirkan proses yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Aturan Sudah Berubah, Praktik Lama Jangan Dipakai Lagi

Ombudsman menyoroti perubahan besar setelah lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  ANAKIDAH! Baru Dibuka, Tarif Masuk ke Taman Nasional Way Kambas Disebut Kemahalan

Dalam ketentuan terbaru, Kepala Desa tidak cukup hanya mengurus proses di tingkat kecamatan.

Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus diusulkan kepada Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan tertulis.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Pasal 70 sampai Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 yang menegaskan mekanisme tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan dan pendapat ahli hukum yang dihimpun, Ombudsman menyatakan kewenangan memberikan persetujuan merupakan kewenangan atribusi Bupati.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pembobol ATM Asal Pringsewu

Tahapan seperti verifikasi dan validasi dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme mandat. Namun, keputusan akhirnya berbeda.

Persetujuan atau penolakan atas usulan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus ditandatangani Bupati, kecuali kewenangan tersebut telah didelegasikan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Dengan kata lain, praktik lama tidak bisa begitu saja dipertahankan hanya karena selama ini sudah terbiasa dilakukan.