Scroll untuk baca artikel
LAMPUNGTANGGAMUS

Ombudsman Bongkar Carut-marut Angkat-Copot Perangkat Desa di Lampung, Tanggamus Ikut Terseret

×

Ombudsman Bongkar Carut-marut Angkat-Copot Perangkat Desa di Lampung, Tanggamus Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)

BANDAR LAMPUNG – Urusan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa di Lampung ternyata belum beres.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kampung, pekon maupun tiyuh di sejumlah kabupaten.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan Ombudsman menemukan tiga persoalan utama yang dinilai berkaitan dengan prosedur, kewenangan hingga mekanisme verifikasi dokumen.

Tanggamus menjadi salah satu daerah yang masuk dalam temuan Ombudsman.

Bersama Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Timur, Tanggamus disorot terkait persetujuan tertulis pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa yang ditemukan tidak ditandatangani langsung oleh Bupati.

BACA JUGA :  Kawanan Gajah Liar TNBBS Serang Areal Peladangan Petani di Pesibar

Temuan itu merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026 yang dituangkan Ombudsman dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif.

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, kepada pemerintah daerah pada Jumat (2/10/2026).

Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 13 kabupaten di Provinsi Lampung sejak Mei hingga Agustus 2026.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pemerintah kabupaten. Ombudsman juga meminta keterangan dari dinas yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa, perangkat kecamatan hingga pemerintah desa/kampung/pekon/tiyuh yang menjadi sampel pemeriksaan.

BACA JUGA :  BPBD Tulangbawang Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Rawapitu

Untuk memperkuat temuannya, Ombudsman turut meminta pandangan ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 3 September 2026.

Bukan Cuma Soal Tanda Tangan

Temuan Ombudsman ternyata bukan sebatas persoalan siapa yang membubuhkan tanda tangan. Ada tiga persoalan besar yang ditemukan.

Pertama, prosedur di tingkat desa belum sepenuhnya mengikuti aturan terbaru.

Ombudsman menemukan sebagian pemerintah desa/kampung di Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur dan Tulang Bawang masih belum mengetahui bahwa pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.

BACA JUGA :  Diduga Korban Judi Slot, Warga Sendangbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jengkol Resgiter 22

Artinya, perubahan aturan belum sepenuhnya sampai ke level pemerintahan paling bawah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa berjalan tanpa prosedur sebagaimana yang dipersyaratkan.

Kedua, kewenangan penandatanganan dipersoalkan.

Di Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur dan Tanggamus, Ombudsman menemukan persetujuan tertulis pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa tidak ditandatangani langsung oleh Bupati.