Scroll untuk baca artikel
LAMPUNGTANGGAMUS

Ombudsman Bongkar Carut-marut Angkat-Copot Perangkat Desa di Lampung, Tanggamus Ikut Terseret

×

Ombudsman Bongkar Carut-marut Angkat-Copot Perangkat Desa di Lampung, Tanggamus Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)
Foto Kantor Pusat Ombudsman RI di Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-19, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, (foto_sc)

Ombudsman: Jangan Angkat-Copot Perangkat Desa Berdasarkan Kebiasaan

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan perubahan aturan harus diikuti perubahan praktik di lapangan.

“Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” kata Fikri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjalankan administrasi berdasarkan kebiasaan lama.

BACA JUGA :  Tangis dari Lubang Gelap, Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Bekas Septiteng Sedalam Tiga Meter di Tanggamus

“Persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, proses tersebut tidak boleh dilaksanakan berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Fikri, apabila ada pelimpahan kewenangan, dasar hukumnya harus jelas. Sebab, persoalan yang terlihat seperti administrasi di atas kertas dapat berujung pada persoalan lebih besar ketika menyangkut kepastian status seseorang sebagai perangkat desa.

“Ombudsman tidak ingin persoalan administratif dan ketidaktepatan prosedur pada akhirnya berdampak pada kepastian status perangkat desa,” ujarnya.

BACA JUGA :  Proyek Tebing Sungai Rp2,2 Miliar di Tanggamus Disorot, Warga Curiga Mutu Buruk

Lima Kabupaten Diminta Berbenah

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pemerintah kabupaten melakukan tindakan korektif.

Bupati yang belum menandatangani langsung persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa diminta menyesuaikan mekanisme dengan ketentuan kewenangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga diminta menerbitkan surat edaran kepada dinas terkait, camat dan kepala desa/kampung/pekon/tiyuh.

Surat tersebut harus memperjelas mekanisme mulai dari pengajuan, verifikasi dan validasi dokumen hingga penerbitan persetujuan tertulis Bupati.

BACA JUGA :  Tak Terima Anaknya Dianiaya, Oknum Guru SMPN 1 BNS Tanggamus Dipolisikan

Tak kalah penting, pemerintah daerah diminta membangun SOP yang jelas sehingga tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam menjalankan proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Fikri berharap temuan Ombudsman tidak berhenti sebagai dokumen koreksi yang selesai setelah ditindaklanjuti secara administratif.

“Melalui IAPS ini, kami berharap pemerintah daerah tidak hanya menindaklanjuti temuan secara administratif, tetapi juga melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak berulang,” pungkasnya. ***