Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTANGGAMUS

Operasi Antik di Tanggamus, 25 Kasus Narkotika Dibongkar, 75,2 Gram Sabu Disita

×

Operasi Antik di Tanggamus, 25 Kasus Narkotika Dibongkar, 75,2 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis 1 Oktober 2026

TANGGAMUS – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus kembali digempur. Dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus membongkar 25 perkara narkotika dan mengamankan 27 tersangka serta menyita 75,2 gram sabu.

Operasi yang berlangsung sejak 14 hingga 27 September 2026 itu menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Tanggamus. Dari seluruh pengungkapan, Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, yakni sembilan kasus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba dalam memburu jaringan peredaran narkotika, termasuk pengembangan dari perkara yang sebelumnya berhasil diungkap.

“Selama pelaksanaan, tim dari Satresnarkoba mengungkap sebanyak 25 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, ada 27 orang tersangka yang diamankan, terdiri atas 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata Rahmad saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

BACA JUGA :  Pembunuh Blantik Sapi di Lamteng, Ditangkap di Bangka

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram, dua unit sepeda motor serta uang tunai Rp2.596.000.

Tak berhenti pada penangkapan pengguna, penyidik juga melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga memasok maupun mengedarkan narkotika.

Dari 27 tersangka yang diamankan, polisi mengelompokkan peran mereka berdasarkan hasil penyidikan, yakni 7 orang diduga berperan sebagai bandar, 8 orang sebagai pengedar, dan 12 orang sebagai pemakai atau penyalahguna.

“Para bandar tersebut merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap penjual maupun pemilik barangnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita tidak hanya menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, sabu seberat 75,2 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 375 jiwa.

BACA JUGA :  Guru di Krui Ditangkap Polisi, Pasal Perbuatan Cabul

Sementara barang bukti ekstasi diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,8 juta.

Secara keseluruhan, laporan operasi mencatat estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp79,98 juta, dengan estimasi 439 jiwa yang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan konversi masing-masing jenis barang bukti.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Peran masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Polres Tanggamus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Polres Tanggamus. Kami juga mengimbau kepada masyarakat karena kita tidak bisa bekerja sendirian,” tegasnya.

Menurut Rahmad, kepolisian akan terus menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pencegahan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kita bekerja sama untuk sama-sama menjaga generasi muda dan masyarakat kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan dua unit sepeda motor yang disita masih dalam proses pendalaman penyidik.

BACA JUGA :  Nasib Korban Banjir Longsor di Tanggamus Masih Terkatung-katung

Menurutnya, kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang masuk kategori pengedar dan masih dikembangkan untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih lengkap.

“Untuk saat ini masih kita dalami dan kembangkan. Kendaraan tersebut masuk dalam perkara kategori pengedar,” jelas Agus.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Tanggamus. Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Para tersangka dijerat sesuai peran dan hasil pembuktian masing-masing perkara, di antaranya ketentuan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***