KOTA BEKASI – Di tengah keluhan masyarakat soal rumitnya birokrasi perizinan, Pemerintah Kota Bekasi mencoba memotong jalur panjang administrasi lewat inovasi baru bernama BALAI KEREN atau Bantuan Layanan Izin dan Kemitraan Rencana Usaha.
Program yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi ini resmi diperkenalkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai langkah mempercepat pelayanan publik sekaligus mendekatkan urusan perizinan hingga ke tingkat kecamatan.
Tak tanggung-tanggung, layanan BALAI KEREN kini telah hadir di 12 kantor kecamatan se-Kota Bekasi. Pemerintah berharap warga tak lagi direpotkan dengan prosedur berbelit atau harus bolak-balik kantor hanya untuk mengurus legalitas usaha maupun administrasi izin lainnya.
Dari NIB Hingga Izin Kesehatan, Semua Dibawa Lebih Dekat ke Warga
Melalui BALAI KEREN, masyarakat kini dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara lebih praktis. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, Surat Izin Praktik (SIP), hingga berbagai izin sektor kesehatan.
Bukan hanya sekadar layanan administrasi, program ini juga menyediakan pendampingan konsultasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pendampingan tersebut dinilai penting, khususnya bagi pelaku UMKM dan usaha berkembang agar bisnis mereka berjalan legal, tertata, dan memiliki kepastian hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkot Bekasi ingin mengubah wajah pelayanan publik yang selama ini identik dengan antrean panjang dan proses lamban menjadi layanan yang cepat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.
Tri Adhianto: Perizinan Jangan Lagi Jadi Beban Warga
Dalam keterangannya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa BALAI KEREN merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
“Kami menghadirkan BALAI KEREN agar akses perizinan tidak lagi menjadi beban bagi warga. Dengan prinsip tepat, dekat, dan cepat, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha, dari skala mikro hingga besar, mendapatkan pendampingan maksimal langsung di wilayah tempat mereka tinggal,” ujar Tri.
Pernyataan tersebut seolah menjadi kritik halus terhadap pola birokrasi lama yang sering dianggap menyulitkan masyarakat kecil dalam memperoleh legalitas usaha.
Menurutnya, kemudahan perizinan menjadi salah satu kunci penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka peluang investasi hingga level kecamatan.
Sentuh UMKM Hingga Investor, Pemkot Bekasi Bidik Lonjakan Investasi
Pemkot Bekasi optimistis kehadiran BALAI KEREN mampu meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus memperkuat iklim investasi daerah.
Dengan layanan yang kini hadir lebih dekat ke lingkungan warga, pemerintah berharap para pelaku usaha tidak lagi takut mengurus izin karena prosesnya dibuat lebih sederhana dan terarah.
Selain memangkas hambatan administratif, keberadaan BALAI KEREN juga dipandang sebagai strategi untuk mendorong tumbuhnya usaha legal di tengah masyarakat. Sebab selama ini, tidak sedikit pelaku UMKM yang enggan mengurus izin karena menganggap prosesnya rumit, memakan waktu, dan melelahkan.
Kini, melalui pendekatan pelayanan berbasis kecamatan, Pemkot Bekasi mencoba membalik stigma tersebut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan BALAI KEREN ini sebaik-baiknya. Mari kita bangun sinergi demi mewujudkan Kota Bekasi yang semakin nyaman kotanya dan sejahtera seluruh masyarakatnya,” tambah Tri Adhianto.
Jika berjalan konsisten, BALAI KEREN bukan hanya sekadar program pelayanan. Lebih dari itu, inovasi ini bisa menjadi ujian nyata: apakah birokrasi benar-benar mau turun mendekat kepada rakyat, atau sekadar mengganti nama layanan tanpa mengubah cara kerja lama.













