KOTA BEKASI – Temuan ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak tercatat hadir dalam apel rutin Senin pagi membuat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung melakukan evaluasi. Sebanyak 364 pegawai tercatat tidak hadir dalam sistem presensi, memicu pertanyaan besar: benarkah mereka mangkir, atau justru menjadi korban teknologi dan administrasi?
Menanggapi kondisi tersebut, Tri Adhianto langsung mengumpulkan jajaran pegawai usai kegiatan olahraga bersama (Sparko) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026), untuk mengurai satu per satu penyebab ketidakhadiran tersebut.
Menurut Tri, dirinya tidak ingin terburu-buru menjatuhkan vonis hanya berdasarkan angka dalam sistem. Ia menegaskan, yang terpenting adalah memastikan fakta di lapangan sebelum menyimpulkan ada pelanggaran disiplin.
“Saya ingin mengetahui kendalanya terlebih dahulu. Apakah sedang menjalankan tugas dinas luar, mengalami masalah pada aplikasi presensi, atau ada faktor lain yang menyebabkan tidak tercatat hadir,” ujar Tri.
Bagi Tri, apel pagi bukanlah agenda yang memberatkan karena hanya dilaksanakan sekali dalam sepekan. Karena itu, kehadiran ASN seharusnya menjadi bagian dari komitmen dasar sebagai pelayan publik, kecuali memang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan beragam alasan di balik absennya ratusan pegawai tersebut. Mulai dari gangguan aplikasi presensi mobile, salah menekan menu hingga status berubah menjadi izin, lupa membawa telepon genggam, sampai kondisi darurat keluarga seperti merawat anak, istri, maupun orang tua yang sedang sakit.
Jika dirangkum, sebagian ASN tidak hadir karena tugas negara, sebagian karena urusan keluarga, dan sebagian lagi karena “dikalahkan” teknologi yang seharusnya mempermudah pekerjaan.
“Ada yang menjaga anggota keluarga yang sakit sehingga tidak sempat melakukan presensi. Ada juga yang mengalami human error saat menggunakan aplikasi. Semua ini harus diklarifikasi terlebih dahulu,” kata Tri.
Meski membuka ruang klarifikasi, Tri tetap mengingatkan bahwa disiplin ASN tidak boleh luntur. Apel pagi, menurutnya, merupakan salah satu simbol budaya kerja sekaligus sarana membangun koordinasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menegaskan, pegawai yang sedang menjalankan tugas luar atau menghadapi situasi darurat tentu dapat diberikan toleransi. Namun, sistem presensi digital tidak selalu mampu membaca seluruh kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
“Sistem tidak bisa langsung menoleransi semua kondisi. Karena itu diperlukan laporan kepada pimpinan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui dan diverifikasi,” tegasnya.
Fenomena ini sekaligus menjadi tamparan bagi sistem birokrasi digital. Di satu sisi, teknologi presensi hadir untuk meningkatkan akurasi dan transparansi. Namun di sisi lain, ketika aplikasi menjadi satu-satunya hakim kehadiran, pegawai yang sedang bekerja bisa saja berubah status menjadi ‘tidak hadir’ hanya karena gagal menekan tombol yang benar.
Karena itu, evaluasi yang dilakukan Pemkot Bekasi tidak hanya menyasar disiplin pegawai, tetapi juga efektivitas sistem presensi yang digunakan. Tri berharap ke depan tidak ada lagi ASN yang dinilai absen padahal sedang menjalankan tugas, maupun pegawai yang berlindung di balik alasan teknis untuk menghindari kewajiban.
“Harapannya disiplin pegawai semakin baik, sementara sistem presensi juga semakin akurat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penilaian kehadiran,” tutupnya.
Kasus 364 ASN yang tidak tercatat hadir ini menjadi pengingat bahwa transformasi birokrasi digital tidak cukup hanya menghadirkan aplikasi. Sistem yang canggih harus tetap mampu memahami realitas manusia di balik layar, karena pelayanan publik tidak selalu bisa diukur hanya dari satu klik di telepon genggam.











