Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Parah! Oknum Pegawai Rutan Terlibat! 40 Paket Sabu Nyaris Lolos ke Lapas Kotabumi, Terbongkar di Pos Kedua

×

Parah! Oknum Pegawai Rutan Terlibat! 40 Paket Sabu Nyaris Lolos ke Lapas Kotabumi, Terbongkar di Pos Kedua

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi, pada Sabtu (11/4/2026).

LAMPUNG UTARA – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi nyaris lolos. Bukan hanya karena modusnya rapi, tapi juga karena melibatkan “orang dalam”. Beruntung, celah itu tertutup di detik-detik krusial.

Aparat Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 40 paket sabu pada Sabtu (11/4/2026) pagi. Dalam kasus ini, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi ikut diamankan bersama seorang warga binaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakapolres Lampung Utara, Yohanis, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.

BACA JUGA :  Terduga Provokator Pembakaran Aset GAJ di Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang

“Sekitar pukul 08.00 WIB kami menerima informasi. Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pemeriksaan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/4).

Pengembangan di lapangan mengungkap pola yang cukup berani. Seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam lapas dengan alasan membesuk. Namun alih-alih sekadar kunjungan, ia justru bertemu dengan warga binaan berinisial SA (27).

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, A. Mardiansyah Putra, mengungkap momen krusial terjadi di pemeriksaan kedua.

“Di pos jaga kedua sekitar pukul 08.40 WIB, petugas menemukan 40 paket sabu yang sudah diselipkan di pinggang warga binaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Bertapa di Makam Keramat: Minta “Bantuan Gaib” Biar Tak Tertangkap, Eh… Tetap Diciduk Polisi Dunia Nyata

Artinya, barang haram itu sempat lolos dari pemeriksaan awal. Baru di lapis pengamanan berikutnya, penyelundupan berhasil digagalkan.

Fakta paling menggelitik justru datang dari identitas AR. Ia bukan orang luar biasa melainkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Kepala Rutan, Marthen Butar Butar, mengonfirmasi status tersebut.

“Yang bersangkutan memang pegawai kami, baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi,” ungkapnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan bahwa sistem pemeriksaan berlapis menjadi faktor penyelamat.

“Di pemeriksaan awal belum terdeteksi. Baru di pemeriksaan kedua tertangkap, saat barang sudah berpindah ke warga binaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bareskrim Tangkap Kurir Ekstasi yang Kabur Usai Kecelakaan di Tol Trans Sumatera

Kalau hanya mengandalkan satu pintu pemeriksaan, kasus ini mungkin sudah berakhir berbeda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 40 paket sabu
  • Plastik klip pembungkus
  • Dua bungkus kopi (diduga kamuflase)
  • Kotak bekas timbangan digital
  • Satu unit ponsel

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Utara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***