LAMPUNG UTARA – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi nyaris lolos. Bukan hanya karena modusnya rapi, tapi juga karena melibatkan “orang dalam”. Beruntung, celah itu tertutup di detik-detik krusial.
Aparat Satresnarkoba Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 40 paket sabu pada Sabtu (11/4/2026) pagi. Dalam kasus ini, seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi ikut diamankan bersama seorang warga binaan.
Wakapolres Lampung Utara, Yohanis, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
“Sekitar pukul 08.00 WIB kami menerima informasi. Tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pemeriksaan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/4).
Pengembangan di lapangan mengungkap pola yang cukup berani. Seorang pria berinisial AR (39) masuk ke dalam lapas dengan alasan membesuk. Namun alih-alih sekadar kunjungan, ia justru bertemu dengan warga binaan berinisial SA (27).
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara, A. Mardiansyah Putra, mengungkap momen krusial terjadi di pemeriksaan kedua.
“Di pos jaga kedua sekitar pukul 08.40 WIB, petugas menemukan 40 paket sabu yang sudah diselipkan di pinggang warga binaan,” jelasnya.
Artinya, barang haram itu sempat lolos dari pemeriksaan awal. Baru di lapis pengamanan berikutnya, penyelundupan berhasil digagalkan.
Fakta paling menggelitik justru datang dari identitas AR. Ia bukan orang luar biasa melainkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Kepala Rutan, Marthen Butar Butar, mengonfirmasi status tersebut.
“Yang bersangkutan memang pegawai kami, baru sekitar tiga bulan bertugas di Rutan Kotabumi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan bahwa sistem pemeriksaan berlapis menjadi faktor penyelamat.
“Di pemeriksaan awal belum terdeteksi. Baru di pemeriksaan kedua tertangkap, saat barang sudah berpindah ke warga binaan,” jelasnya.
Kalau hanya mengandalkan satu pintu pemeriksaan, kasus ini mungkin sudah berakhir berbeda.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 40 paket sabu
- Plastik klip pembungkus
- Dua bungkus kopi (diduga kamuflase)
- Kotak bekas timbangan digital
- Satu unit ponsel
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Utara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.***












