Bagi pedagang, kejelasan tersebut penting karena aktivitas perdagangan mereka berkaitan langsung dengan keberlangsungan pendapatan keluarga.
LINAP juga meminta DPRD Kota Bekasi menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut.
“Pemkot harus memberikan kepastian kepada pedagang. Kalau pembangunan dilanjutkan, harus jelas target dan waktunya. Kalau ada persoalan dalam kerja sama, juga harus dijelaskan penyelesaiannya,” ujar Baskoro.
Dengan demikian, persoalan revitalisasi Pasar Kranji kini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik pasar, tetapi juga kepastian bagi pedagang, pengelolaan aset daerah, pelaksanaan kerja sama, serta pengawasan pemerintah daerah.
Sementara penataan Pasar Baru terus berjalan, pedagang Pasar Kranji masih menunggu kejelasan mengenai kapan revitalisasi yang dimulai sejak 2019 tersebut dapat benar-benar memberikan kepastian tempat usaha bagi mereka.***












