BANDAR LAMPUNG — Babak baru perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan Bendungan Margatiga kembali bergulir. Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari dijadwalkan memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Lampung, Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada 21 September 2026.
Bang Ipul sapaan akrabnya dari informasi beredar dipastikan memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadiran tersebut menjadi pemeriksaan pertama Zaiful dalam kapasitasnya sebagai tersangka setelah penyidik menetapkan status hukumnya pada September 2026.
Sebelumnya, diketahui bahwa Zaiful tidak hadir karena menjalani terapi kesehatan di luar kota dan pihak kuasa hukum mantan Bupati Lampung Timur itu telah mengirimkan surat kepada penyidik.
Panggilan kedua ini sekaligus menjadi pintu masuk penyidik untuk menggali lebih jauh dugaan peran Zaiful dalam perkara pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga. Polda Lampung menyebut Zaiful diduga berperan sebagai pihak yang menitipkan tanam tumbuh dan bangunan di kawasan calon genangan bendungan.
Namun, perkara ini memiliki cerita yang lebih panjang daripada sekadar surat panggilan pemeriksaan.
Nama Zaiful muncul dalam konstruksi perkara yang sebelumnya menyeret Musliman dan Iman Suhenli. Keduanya telah divonis dalam perkara Margatiga. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam proses persidangan, terdapat skema pembuatan “kolam ikan dadakan” untuk mendongkrak nilai ganti rugi dengan memanipulasi data tanam tumbuh.
Dalam konstruksi perkara yang diberitakan sebelumnya, Zaiful disebut sebagai pemodal, sementara Dedy Yosen disebut berperan sebagai makelar. Pembagian keuntungan yang terungkap dalam persidangan disebut masing-masing 50 persen untuk Zaiful, 30 persen untuk Dedy Yosen, dan 20 persen untuk Musliman serta Iman Suhenli.
Musliman sendiri divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp185 juta. Sementara Iman Suhenli dijatuhi 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp544.845.969.
Di sinilah perkara Margatiga menghadirkan ironi yang cukup mencolok. Dua orang yang disebut menerima bagian dari skema tersebut telah lebih dahulu berhadapan dengan vonis pengadilan. Sementara Zaiful, yang kini berstatus tersangka, baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah panggilan pertama sebelumnya tidak terlaksana.
Adapun posisi Dedy Yosen juga menjadi bagian yang masih menarik perhatian dalam perkembangan perkara. Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Dedy disebut sebagai makelar dalam konstruksi “kolam ikan dadakan”, tetapi status hukumnya belum diumumkan sebagai tersangka.
Rp200 Juta-Rp300 Juta Versus Rp43,33 Miliar
Persoalan lain yang tak kalah menarik adalah soal angka kerugian negara.
Polda Lampung sebelumya telah menyebut total kerugian negara dalam rangkaian perkara Margatiga mencapai sekitar Rp43 miliar. Namun, untuk perkara yang dikaitkan dengan Zaiful, penyidik memperkirakan kerugian berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta. Angka tersebut merupakan keterangan penyidik dalam proses penyidikan.
Sementara itu, angka yang muncul dalam persidangan perkara sebelumnya jauh lebih besar.
Auditor BPKP Perwakilan Lampung Friska Raya Kusumawati, berdasarkan keterangan yang diberitakan dari persidangan Tipikor, menyebut hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp43.333.580.873 yang berkaitan dengan 15 kelompok dan 99 bidang tanah.
Khusus kelompok yang dikaitkan dengan Zaiful dan sejumlah pihak lainnya, nilai kerugian yang disebut dalam persidangan mencapai sekitar Rp1,317 miliar.
Perbedaan angka inilah yang membuat perkara Margatiga belum selesai hanya dengan menghitung siapa datang memenuhi panggilan polisi. Ada angka yang harus dijelaskan, ada konstruksi perkara yang harus diuji, dan ada peran masing-masing pihak yang harus terang di hadapan hukum.
Bahasa sederhananya: kolamnya mungkin dadakan, tetapi pertanyaan publik terhadap angka kerugiannya tidak boleh ikut dadakan.
Lalu, Berapa Harta Zaiful?
Di tengah pemeriksaan perkara korupsi tersebut, profil kekayaan Zaiful Bokhari juga kembali relevan untuk dilihat. Namun perlu ditegaskan, dokumen yang digunakan adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), bukan LHP.
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip media pada 2023 dari laman e-LHKPN KPK, Zaiful tercatat memiliki total harta setelah dikurangi utang sebesar Rp4.303.153.575. Dalam laporan tersebut, nilai hartanya sebelum dikurangi utang tercatat Rp4.553.153.575, dengan utang Rp250 juta.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp3,138 miliar. Di antaranya tercatat tanah dan bangunan di Lampung Timur serta Bandar Lampung, termasuk aset dengan luas tanah 2.000 meter persegi dan bangunan 600 meter persegi yang dilaporkan senilai Rp900 juta.
Untuk kendaraan dan mesin, LHKPN yang dikutip tersebut mencatat nilai Rp743,5 juta. Aset yang dilaporkan antara lain Mazda Biante tahun 2014 senilai Rp200 juta, Suzuki tahun 2015 senilai Rp117 juta, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp410 juta, serta sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp16,5 juta.
Selain itu terdapat harta bergerak lainnya Rp230.551.350 serta kas dan setara kas Rp441.102.225. Setelah dikurangi utang Rp250 juta, total harta yang tercatat menjadi Rp4.303.153.575.
Catatan penting: angka tersebut merupakan data LHKPN yang dipublikasikan/dikutip pada 2023, sehingga tidak dapat otomatis disebut sebagai posisi kekayaan Zaiful pada 2026 tanpa melihat laporan LHKPN yang lebih baru.
Polda Lampung sebelumnya menyatakan pemeriksaan Zaiful sebagai tersangka belum dilakukan dan keputusan mengenai penahanan juga belum ditentukan. Penyidik mengatakan langkah berikutnya akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.
Dengan hadirnya Zaiful pada panggilan kedua, perhatian kini tertuju pada apa yang akan digali penyidik: sejauh mana perannya dalam dugaan manipulasi tanam tumbuh dan bangunan, bagaimana aliran keuntungan dalam skema “kolam ikan dadakan”, serta bagaimana angka kerugian yang dikaitkan secara khusus dengan dirinya dihitung.
Di sisi lain, perbedaan angka antara Rp200–300 juta yang disebut penyidik untuk perkara Zaiful, sekitar Rp1,317 miliar yang muncul dalam keterangan audit untuk kelompok terkait, dan Rp43,33 miliar sebagai total kerugian dalam rangkaian perkara menjadi bagian penting yang perlu dibaca sesuai konteks masing-masing.***












