BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota, akan menurunkan sekitar 2500 personil dalam rangka pengamanan Pemilu 2019. Tim tersebut terdiri dari gabungan Polri dan TNI dan bantuan personil dari Polda Metrojaya.
Mendekati Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), pada 17 April 2019, Polres Metro Bekasi Kota, mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menempatkan personel pengamanan. TPS di Kota Bekasi, Jawa Barat, secara umum akan dibagi dalam tiga kategori, meliputi kurang rawan, rawan dan rawan sekali.
“Penempatan personil Polisi dalam Pemilu nanti, akan melihat kategori misalkan lokasi TPS sangat rawan maka lima TPS akan dijaga satu personil, Rawan delapan TPS satu polisi, sedangkan kurang rawan berbanding satu polisi 12 TPS,”kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Indarto, Jumat (5/4/2019).
Namun demikian dia mengaku belum memegang data secara detail, tetapi komposisi pengamanan akan mengacu pada hal yang disebutkan tadi. Indarto memberi gambaran lokasi TPS dikatakan rawan jika diketahui wilayah tersebut memiliki riwayat konflik antar warga, kedua diperkirakan pendukung di wilayah tersebut imbang atau lokasi TPS berada di kawasan banjir dan potensi lainnya.
Dikatakan, untuk total personel yang akan diturunkan dalam melakukan pengamanan Pemilu 2019 berjumlah 2500 personil lebih. Pengamanan akan melibatkan personil TNI, bantuan dari Polda seperti BKO Briomob dan Shabara.
“Polres Metro Bekasi Kota akan menurunkan sekitar 1550 personil, TNI 750 anggota, sisanya dari BKO Bribmob, dan Shabara Polda Metrojaya untuk membantu melakukan pengamanan pelaksanaan Pemilu di Kota Bekasi,”ungkapnya.
Indarto, mengatakan bahwa daerah Bekasi, secara umum seperti budaya ancaman kamtibmas, sabotase dan sebagainya di Kota Bekasi aman. Tetapi paparnya, meski demikian Polisi dan TNI tetap harus memastikan aman benar.
Lebih lanjut dia juga mengajak masyarakat Kota Bekasi, untuk tidak Golput dalam Pemilu 2019 mendatang. Indarto, mengingatkan kepada semua lapisan tidak boleh melakukan intimidasi ataupun memobilisasi orang untuk golput atau menghalang-halangi orang lain untuk mencoblos menggunakan hak pilihnya.
“Jika hal tersebut sampai terjadi itu pidana, maka polisi di backup oleh tentara akan melakukan tindakan tegas, karena masuk kategori pidana,”pungkas meminta semua dapat menjaga kondisi Pemilu damai dengan tidak mengganggu ketertipan umum. (Kamelia)