BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan selama dua hari, Selasa-Rabu, 6-7 Oktober 2026. Pembongkaran dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, hingga sejumlah perangkat daerah dan Perum Jasa Tirta II.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, puluhan bangunan tersebut berada di sepanjang saluran irigasi Tanah Apit dengan panjang area sekitar 800 meter.
Menurut Arief, sebanyak 78 bangunan dibongkar pada Selasa, sedangkan 10 bangunan lainnya ditertibkan pada Rabu.
“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar hari Selasa dan 10 bangunan pada hari ini (Rabu), sehingga total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kata Arief.
Penertiban menyasar bangunan yang berada di wilayah RT 001, RT 002, RT 003, RT 005, RT 006 dan RW 009 Kelurahan Medansatria.
Pemkot Bekasi menyebut bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan PJT II dan dinilai melanggar sejumlah ketentuan mengenai bangunan gedung, tata ruang, pemanfaatan lahan serta garis sempadan.
Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026.
Sebelum pembongkaran, pemerintah mengaku telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area yang akan ditertibkan, hingga penerbitan surat peringatan dan surat perintah pembongkaran secara mandiri.
Pemkot Bekasi menyatakan pembongkaran bukan hanya berkaitan dengan penertiban bangunan di atas lahan negara, tetapi juga bagian dari rencana penataan kawasan Tanah Apit.
Kawasan tersebut akan ditata untuk mendukung pelebaran jalan, normalisasi saluran atau sungai sebagai bagian dari pengendalian banjir, serta pembangunan pedestrian.
Dengan pembongkaran tersebut, pemerintah berharap area yang selama ini ditempati bangunan dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsi lahannya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bekasi menyatakan proses penertiban berlangsung aman dan terkendali.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin dan memastikan setiap bangunan dibangun sesuai peruntukan serta ketentuan yang berlaku.













