Keterpaduan dan sinergi program serta kerjasama antar kementerian/lembaga dan juga kekuatan di luar pemerintah seperti organisasi filantropi bidang sosial kemasyarakatan sangat diperlukan dalam membuat daya ungkit yang besar untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem.
“Ini harus kita galang bersama untuk menjadi kekuatan besar. Sehingga target kita untuk menghapus kemiskinan ekstrem 2024 tercapai,” ujarnya
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022.
Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menko PMK menerangkan, agar tercapai target yang diharapkan, pemerintah telah berfokus pada kegiatan kunci.
Pertama, melalui bantuan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.
Kedua, melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem.
Ketiga, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Dalam mengambil langkah-langkah tersebut harus dipastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan fokus pada lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem,” tuturnya.
Menko PMK berharap, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi filantropi bisa terbangun dan semamkin kompak dalam upaya menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
“Mari kita bekerjasama memastikan setiap program/kegiatan baik di pusat maupun daerah terkonvergensi dan tersinkronisasi untuk fokus pada upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” tegasnya. (*)