Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Petani Tanggamus Kesulitan Pupuk Subsidi, PPL Beri Jawaban Begini

×

Petani Tanggamus Kesulitan Pupuk Subsidi, PPL Beri Jawaban Begini

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Program Petani Berjaya yang terus digaungkan sebagai program unggulan Gubernur Lampung sepertinya belum didukung dibawah. Petani di Lampung masih kesulitan mendapatkan pupuk jenis subsidi.

Hal itu seperti terjadi di Tanggamus, sejumlah petani di Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong,l, keluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Scroll untuk baca artikel

Padahal para petani itu telah tergabung sebagai anggota kelompok tani dan telah mengumpulkan persyaratan sesuai sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

BACA JUGA: Pupuk Subsidi di Lampung Selatan Tahun ini Hanya Tiga Jenis Ini!

“Kami kesulitan mendapat pupuk bersubsidi meskipun Poktan sudah mengajukan e-RDKK, tapi sampai akhir bulan Januari ini belum juga tersalurkan dari kios pengecer” ungkap salah satu petani di Pekon Tulung Sari, Jum’at (27/1/2023).

Terpisah, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Subur beralasan sulitnya para petani mendapatkan pupuk bersubsidi karena kios pengecer pupuk di wilayah setempat hanya satu kios.

“Untuk kios pengecer di BNS ada Satu kios pengecer di tahun 2023 ini, sedangkan tahun 2022 kemarin ada Dua, miliknya Suhaipi dan kiosnya Khuzaini, tapi Suhaipi sudah mengundurkan diri tahun ini,” kata Subur beralasan.

BACA JUGA: Petani Kesulitan Mendapat Pupuk, Hasil Panen di Martanda Terancam Tidak Maksimal

Subur menjelaskan, untuk penebusan pupuk bersubsidi petani harus menggunakan KTP, karena pupuk yang di tebus sesuai dengan kuota yang diusulkan berdasarkan e-RDKK dan menyungguhkan bahwa benar anggota kelompok tani di pekon.

“Dengan sistem sekarang dalam penebusan pupuk itu sesuai dengan kuota yang diajukan, misalnya kebutuhannya satu kwintal itulah yang ditebusnya tidak boleh lebih dan harus menggunakan KTP untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar anggota kelompok tani serta warga yang terdaftar di kelompok tani tersebut,” jelas dia.