Scroll untuk baca artikel
NasionalPerikanan

PP Nomor 26 Tahun 2023, Mengatur Tata Kelola Sedimentasi di Laut

×

PP Nomor 26 Tahun 2023, Mengatur Tata Kelola Sedimentasi di Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

PP tersebut menurutnya justru sarat akan kepentingan ekologi, karena hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik malah dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

Lebih dari dari itu, hasil sedimentasi juga dapat mengganggu alur pelayaran kapal yang akhirnya menghambat aktivitas ekonomi di laut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Belitung Jadi Kawasan KEK Kelautan Perikanan Dalam Kajian

“Komitmen kami ekologi sebagai panglima itu tidak berubah. Bisa dilihat bagaimana kami menindak kegiatan-kegiatan di ruang laut yang mengancam keberlanjutan ekologi,”paparnya mengatakan telah banyak kegiatan reklamasi dihentikan, termasuk operasional kapal pengeruk pasir di Pulau Rupat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Menteri Trenggono Bahas Penangkapan Terukur dengan ABK Indonesia di Vigo

Intinya lanjutnya, bahwa PP 26/2023 juga mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Hal itu ditujukkan dengan pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.

BACA JUGA: KKP ajak Insinyur Berpartisipasi Majukan Sektor Kelautan dan Perikanan

Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Ada Tim Kajian yang menentukan yang diisi berbagai unsur, dari pemerintah, para pakar dan juga lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada lingkungan. Jadi kalau tim ini tidak mengizinkan untuk dilakukan pemanfaatan hasil sediementasi ya tidak bisa, termasuk untuk ekspor itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dukung Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Right

BACA JUGA: LBP Ditunjuk Plh Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut. “Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini,” pungkasnya. (*)