Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

PTSL Dikebut, Tanah “Bermasalah” Disikat: BPN Bekasi Targetkan 3.000 SHM Tuntas 2026

×

PTSL Dikebut, Tanah “Bermasalah” Disikat: BPN Bekasi Targetkan 3.000 SHM Tuntas 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto

KOTA BEKASI — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi tahun 2026 mulai “naik gigi”. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi menargetkan 3.000 bidang tanah bersertifikat rampung tahun ini dengan satu syarat kunci, data harus clear and clean, bukan “clear nanti, clean belakangan”.

Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menegaskan fokus tahun ini adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengukuran ulang. “Pengukuran sudah dilakukan sebelumnya. Tahun ini kami konsentrasikan pada penertiban sertifikat,” ujarnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di balik target tersebut, ada “PR lama” yang belum tuntas. Sejumlah berkas dari tahun sebelumnya tersendat karena persoalan klasik yakni administrasi belum lengkap, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum lunas, hingga tumpang tindih data bidang tanah. Masalah yang, jika dibiarkan, bisa membuat proses sertifikasi jalan di tempat.

BACA JUGA :  Rp9,3 Miliar untuk Jalan ‘Bolong’? Proyek SS Rawa Baru Disorot, LSM: Pengawasnya ke Mana?”

Untuk itu, BPN Bekasi melakukan pendataan ulang berkas-berkas yang tertunda. Tujuannya sederhana tapi krusial: memetakan masalah sejak awal agar tidak jadi bom waktu di tengah proses.

“Hari ini kami lakukan sosialisasi bersama aparat penegak hukum, Pemkot Bekasi, dan perwakilan RW. Kami tekankan, bidang tanah yang diajukan harus benar-benar tidak bermasalah,” kata Heri.

Nada serupa datang dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari. Ia mengingatkan agar pintu masalah tidak justru dibuka dari level paling bawah.

BACA JUGA :  Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kenakan Pakaian Adat Lampung Pepadun

“Jangan sampai dari kelurahan menerbitkan dokumen yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ini harus jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong lahirnya minimal satu “kelurahan lengkap” sebagai proyek percontohan wilayah di mana seluruh bidang tanah telah terdaftar dan tersertifikasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Daerah I Setda, Lintong Dianto Putra, menyatakan siap menopang program ini, termasuk dari sisi anggaran. Menurutnya, PTSL bukan sekadar urusan sertifikat, tapi juga berkaitan langsung dengan ketertiban data pajak.

“Kalau data tanah sudah lengkap dan valid, maka pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan lebih optimal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketika Dapur Terbakar, “Rumah” Itu Ikut Hangus: Kisah Ibu Sarah, Janda Tangguh yang Menunggu Uluran Hati Negeri

Program PTSL memang bukan sekadar proyek administrasi. Ia adalah upaya merapikan “peta besar” kepemilikan tanah yang selama ini kerap kabur di lapangan. Di satu sisi, masyarakat mendapat kepastian hukum. Di sisi lain, pemerintah memperoleh basis data yang lebih akurat.

Namun satu hal yang kini ditekankan: jangan sampai sertifikat terbit cepat, tapi masalahnya ikut “disertifikatkan”.

Dengan sinergi antara BPN, aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, target 3.000 bidang tanah bukan sekadar angka. Ia menjadi ujian apakah percepatan bisa berjalan beriringan dengan ketelitian.***