KOTA BEKASI – Setelah laporan resmi dugaan pelecehan verbal yang menyeret seorang oknum pimpinan Satpol PP Kota Bekasi diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), perhatian kini tertuju kepada Wali Kota Bekasi sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Pimpinan dan seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, meminta BKPSDM bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera memanggil seluruh pihak yang berkaitan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak berlarut-larut.
“Kami Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan meminta BKPSDM segera memanggil pihak-pihak terkait, untuk segera sampai ke Wali Kota Bekasi, karena baik terduga korban maupun pihak yang dilaporkan. Semua harus mendapat kepastian supaya para korban tidak terus menanggung beban mental akibat persoalan yang berkepanjangan,” kata para pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Selasa (30/6).
Dengan laporan resmi yang telah disampaikan korban, Murfati menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda proses klarifikasi. Seluruh fakta harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional sesuai aturan kepegawaian.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi didorong segera mengambil langkah tegas dengan memastikan BKPSDM bekerja secara independen dan transparan. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Wali Kota memiliki kewenangan mengawal agar proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Senin (29/6), perwakilan korban resmi menyerahkan laporan dugaan pelecehan verbal kepada BKPSDM Kota Bekasi sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Pendamping korban, Ahmad Juaini, menegaskan laporan tersebut telah diterima BKPSDM.
“Benar, laporan resmi terkait dugaan pelecehan verbal oleh oknum pimpinan Satpol PP Kota Bekasi sudah kami sampaikan ke BKPSDM. Jadi sudah tidak ada alasan lagi meminta bukti laporan, karena sekarang korban sendiri yang melapor secara resmi,” ujarnya.
Menurut Juaini, BKPSDM harus segera membentuk tim pemeriksa, memanggil para pihak, meminta keterangan saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri seluruh fakta secara profesional.
Kasus ini mencuat setelah empat perempuan, terdiri dari tiga anggota Satpol PP dan seorang anggota Linmas, menyampaikan kesaksian dalam rapat tertutup Komisi I DPRD Kota Bekasi. Mereka mengaku mengalami dugaan tindakan yang tidak pantas, mulai dari ajakan menyusul ke hotel, dugaan kontak fisik, hingga permintaan memijat oleh oknum pimpinan.
Sementara itu, pihak terlapor membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kini, setelah laporan resmi telah berada di meja BKPSDM, publik menunggu keberanian Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah nyata. Bola tidak lagi berada di ruang rapat DPRD, melainkan di tangan BKPSDM dan Wali Kota Bekasi untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung cepat, transparan, dan berkeadilan.
Sebab dalam birokrasi modern, yang dibutuhkan bukan polemik berkepanjangan, melainkan tindakan nyata. Masyarakat menunggu kepastian, para korban menunggu perlindungan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.***













