JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan impor ilegal. Sebanyak 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal sebagai ballpress berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Nilai barang yang diamankan tidak main-main, mencapai Rp37,5 miliar. Penindakan besar-besaran ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir terhadap praktik penyelundupan pakaian bekas yang selama ini dianggap menggerogoti industri tekstil nasional dari dalam.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mengklaim akan terus mempersempit ruang gerak para pemain impor ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman barang mencurigakan dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan KM Eden Mas.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer yang dinilai berisiko tinggi.
Hasilnya cukup mencengangkan. Sebanyak 43 kontainer terindikasi kuat berisi ballpress dan langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari estimasi sementara, total muatan mencapai 4.687 bale pakaian bekas dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Hingga 22 Juni 2026, petugas telah membuka dan memeriksa fisik 19 kontainer. Di dalamnya ditemukan sedikitnya 2.067 bale berisi pakaian bekas, tas bekas, hingga berbagai aksesori yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pengembangan kasus tidak berhenti di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim gabungan kemudian bergerak ke Kalimantan Barat dan menemukan gudang penimbunan pakaian bekas ilegal di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.
Temuan ini mengindikasikan adanya rantai distribusi yang cukup besar dan terorganisir, mulai dari jalur masuk hingga lokasi penyimpanan sebelum barang diedarkan ke pasar.
Bukan Sekadar Pakaian Bekas, Tapi Ancaman bagi Industri Nasional
Menurut Menteri Keuangan, persoalan ballpress tidak bisa dipandang sebagai sekadar perdagangan pakaian murah.
Di balik tumpukan pakaian bekas tersebut terdapat ancaman serius terhadap industri tekstil nasional yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat akibat banjir produk impor.
Ketika pakaian bekas ilegal membanjiri pasar dengan harga sangat murah, produsen lokal kehilangan daya saing, pasar menyusut, dan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi semakin nyata.
“Praktik impor ilegal ini merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara. Ini juga mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional,” tegas Purbaya.
Secara hukum, pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Karena statusnya sebagai barang larangan impor, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dihitung dari potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap ekosistem industri dalam negeri.
Selain aspek ekonomi, pemerintah juga menyoroti dampak sosial dan kesehatan dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor.
Purbaya mengingatkan bahwa peredaran ballpress berpotensi menjadikan Indonesia sebagai pasar akhir bagi barang-barang yang sudah tidak lagi digunakan negara asalnya.
Dengan kata lain, Indonesia berisiko diperlakukan sebagai “tempat pembuangan mode global” jika praktik ini terus dibiarkan.
Tak hanya itu, pakaian bekas yang tidak melalui proses sanitasi dan pengawasan ketat juga berpotensi membawa bakteri, jamur, hingga virus yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran ballpress berisiko menjadi media penyebaran penyakit yang berasal dari berbagai mikroorganisme yang melekat pada pakaian bekas,” kata Menkeu.
Saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan mendalam.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan pihak lain.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pemilik barang, operator gudang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Pengawasan Bea Cukai berjalan aktif dan terukur. Kami akan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mengimbau seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan secara legal,” tegas Djaka.
Penindakan terhadap 43 kontainer ballpress ini menjadi pesan keras bahwa perang melawan impor ilegal belum selesai. Di tengah kondisi industri tekstil nasional yang masih berjuang bertahan, pemerintah tampaknya tidak ingin memberi ruang bagi praktik yang dianggap merusak pasar dan mengancam jutaan pekerja dalam negeri.
Sebab bagi pemerintah, persoalannya bukan lagi soal baju bekas semata. Yang dipertaruhkan adalah nasib industri nasional, lapangan kerja, dan martabat pasar Indonesia agar tidak menjadi tujuan akhir kiriman barang yang sudah ditolak negara lain.***













