TANJUNG PINANG – Tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022, dengan anggaran Rp9 miliar lebih dijebloskan ke penjara.
Ketiganya resmi ditetapkan tersangka Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, senin 9 Desember 2024. Ketiga tersangka meliputi HT Direktur PT Timba Ria Jaya, BO Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT pihak swasta.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, didampingi Aspidsus, Mukharom dan Asintel T Firdaus dalam konferensi di ruang media Center Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, mengatakan
sesuai hasil audit dari BPK RI menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336 miliar.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri hingga saat ini masih terus mendalami proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan Tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,”ujar Kajati Kepri.
Dikatakan, penyelidikan dugaan kasus korupsi ini dimulai sejak 7 Februari 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan adanya unsur pidana.
Kemudian pada 1 April 2024, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya dilakukan penetapan 3 tersangka dan dilakukan penahanan melalui penitipan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
“Seorang tersangka berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD45.000, atau sekitar Rp527 juta, kepada Tim Penyidik, pada oktober lalu,”ungkapnya.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa pada tahun 2022, Provinsi Kepri mendapatkan dana untuk pembangunan gedung LPP TVRI.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya, ternyata tidak sesuai Spek sebagaimana yang telah direncanakan.
“Sehingga hasil audit BPK RI termasuk berdasarkan keterangan ahli dari perguruan tinggi menyatakan bahwa gedung LPP TVRI tersebut tidak layak pakai, sehingga jika terus dilaksanakan, maka nantinya jika dipakai bisa mengakibatkan adanya korban,”ucap Aspidsus Kejati Kepri ini.
Berdasarkan hasil data dan keterangan tersebut lanjut Mukharom, maka disimpulkan pelaksanaan pekerjaan proyek LPP TVRI ini dinilai nol alias Total Loss.
“Artinya semua anggaran yang telah dikeluarkan dalam proyek tersebut rugi maka ahli menyebutkan kerugian negara Total Loss,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.***