TULANG BAWANG BARAT — Seorang perempuan berinisial AW (28), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga menjadi korban penganiayaan saat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Kasus yang terjadi pada Agustus 2026 tersebut akhirnya menemui titik terang. Polisi meringkus seorang pria berinisial AP (41), warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
AP diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Tubaba pada Senin malam, 5 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/152/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 18 Agustus 2026.
“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” kata Juherdi, Rabu (7/10/2026).
Juherdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat panggilan kerja sekitar pukul 02.30 WIB untuk menemani tamu di sebuah tempat karaoke yang berada di Tiyuh Pulung Kencana.
Setibanya di lokasi, korban kemudian masuk ke salah satu room untuk menjalankan pekerjaannya.
Menurut keterangan polisi, saat berada di tempat tersebut, pelaku kemudian mengajak korban menuju kamar bagian belakang.
Korban disebut sempat mengira dirinya akan diberikan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
Penolakan itu diduga membuat pelaku menarik korban secara paksa. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung.
Korban kemudian berusaha meminta pertolongan kepada rekan-rekannya di tempat kerja. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.
Merasa telah menjadi korban penganiayaan, AW selanjutnya memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Hingga akhirnya, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel URC Presisi Satreskrim bersama Unit IV PPA Polres Tubaba memperoleh informasi mengenai keberadaan AP.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan AP tanpa menyebut adanya perlawanan.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan kasus tersebut masih dalam proses penanganan. Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polres Tulang Bawang Barat. ***













