Lalu sikap inkonsistensi implementasi kebijakan Hamid Heriansyah Lubis selaku Sekretaris Daerah di Tanggamus melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Koordinator SPLP Kecamatan di wilayah setempat untuk tidak memberikan izin kepada guru menjadi Tenaga Kesekretariatan, Panitia, dan Pengawas dalam pelaksanaan PEMILU 2024. Kebijakan itu pun membuat protes dan heboh.
BACA JUGA : PMII Akan Kawal Dugaan Korupsi yang Terindikasi Melibatkan Sekda Tanggamus
Untuk diketahui bahwa Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat, telah menerbit surat nomor 130/3978/01/2023 terkait penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanggamus.
Dilansir dari Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, saat ini Pemrpov Lampung masih menunggu terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus. Untuk itu penunjukan Plh Bupati Tanggamus akan bertugas sampai dengan tebitnya keputusan Mendagri tentang pengangkatan Penjabat Kepala Daeah Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA : Dapat Tukin Terbesar Ketiga se-Indonesia, Berapa Harta Kekayaan Sekda Tanggamus?
Sebelumnya, beredar enam pimpinan tinggi pratama (PPTP) atau eselon II dari lingkup Pemprov Lampung, tiga usul DPRD Tanggamus dan tiga usulan Pemprov Lampung ke Kemendagri. Dari usulan itu tidak terdapat nama Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis.
Ini Usulan DPRD Tanggamus:
BACA JUGA : Nama Sekda Tanggamus Lolos Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pemprov Sumut
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu.
2. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan.
3. Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Budhi Dharmawan.
Pemprov Lampung mengusulkan:
1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Zaidirina.
2. Kepala Dinas Kehutanan Ruhyansyah .
3. Kasat Pol-PP Zulkarnain.***













