WAWAINEWS.ID – Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriansyah menolak penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati oleh Gubernur Lampung menggantikan Dewi Handajani yang berakhir masa tugasnya pada Rabu 20 September 2023.
“Kami mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengumumkan nama Pj Bupati Tanggamus agar roda pemerintahan di daerah berjuluk negeri seribu otak-otak ini bisa berjalan normal lagi,”ungkap Supriyan kepada Wawai News menanggapi penugasan Hamid Herianysah Lubis sebagai Plh Bupati Tanggamus.
Supriansyah berharap DPRD Kabupaten Tanggamus ikut menolak dan mendesak agar Kemendagri segera mengumumkan nama Pj Bupati Tanggamus sesuai usulan yang telah diserahkan agar Pemilu 2024 kondusif tidak ditumpangi kepentingan politik.
BACA JUGA : Demo DPRD, Massa Tuntut Hamid Heriansyah Lubis Mundur dari Jabatan Sekda Tanggamus
Menurutnya Kemendagri harus segera memutuskan dari nama-nama yang diusulkan baik oleh DPRD Kabupaten Tanggamus dan Gubernur. Dari sejumlah nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Tanggamus jelasnya diketahui tidak terdapat nama Sekda Lubis.
“Tapi, Sekda Tanggamus bisa ditunjuk sebagai Plh Bupati. Terkesan dilupakan untuk nama Pj Bupati Tanggamus, sehingga kami menduga ada unsur kesengajaan agar tatanan pemerintahan di Tanggamus tidak ada perubahan,”tegas Supriyansyah didampingi Sekretaris SP3.
Ia pun menegaskan bahwa SP3 selama ini beberapa kesempatan terus mengkritisi terkait kinerja Sekda Tanggamus yang dianggap banyak masalah hingga menyebut Sekda Kabupaten Tanggamus yang ditunjuk sebagai Plh Bupati adalah pejabat kontroversial.
BACA JUGA : Pejabat Kontroversi, SP3 Paparkan Catatan ‘Hitam’ Sekda Tanggamus Apa Saja?
Sebelumnya Supriyansyah pernah menyoroti terkait Tukin yang diterima Sekda Tanggamus, yang dianggap menyakiti hati rakyat. Kemudian SP3 juga membuka catatan lama terkait kinerja Hamid Herianysah Lubis sebelaum menjabat Sekda Tanggamus.
Supriyan saat itu mengatakan bahwa pada 2016 saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten pernah dilaporkan terkait proyek bermasalah dalam APBD tahun 2016. Proyek kereta di Tanggamus, jalur kereta api di Gisting menunju pringsewu dan proyek pengadaan prasarana lampu jalan.
BACA JUGA : Sehari Jelang Lengser, Bupati Tanggamus Kembali Lakukan Mutasi Besar-beasaran
Kemudian lanjut Supriansyah, adanya indikasi dugaan praktik korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk realisasi belanja honorarium tim pelaksana kegiatan yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.