BANDUNG – Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan Polda Jawa Barat, resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
“Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal,” ujarnya pada media saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Saptono menambahkan, dalam proses pengungkapan kasus ini, terihat dua tersangka Nasri dan Ratna yang merupakan petinggi Sunda Empire hadir mengenakan baju tahanan bewarna biru.
Satu tersangka lainnya Ranggasasana, masih dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Kasus ini bermula dari adanya laporan budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia.
Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi anggota Sunda Empire maupun saksi ahli.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait Sunda Empire, dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” ucap Erlangga.(*)