JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota, dan Cengkareng, Jakarta Barat, mereka ditangkap di markas kelompok John Kei, wilayah Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (21/6/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan dalam penangkapan tersebut ikut mengamankan Jon Keu yang menjadi pemimpin kelompok tersebut. Saat penangkapan para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
“Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei,” kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
“Ditreskrimum beserta Polres Tangerang Kota melakukan kegitan upaya tindakan kepolisian tethadap pelaku penganiayaan TKP Kosambi, dan pengerusakan TKP Tangerang,” ucap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan keributan dan aksi Penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, beredar di media sosial, Minggu siang.
Dalam video tersebut, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.
Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.
Sementara itu, pada hari yang sama, seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
Pelaku pembacokan yang diduga berjumlah lebih dari satu orang tersebut kini masih dalam pengejaran.
John Kei baru keluar penjara
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.(*)