Hukum & Kriminal

Residivis Pembobol ATM Kembali Ditangkap Polisi

×

Residivis Pembobol ATM Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Agus Gunawan (20), seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Selasa (18/8/20) pagi.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, tersangka yang merupakan warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 Maret 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tersangka bersama rekannya, melakukan pencurian motor di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo milik Joko Santoso (64) warga Pekon Kalirejo,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Lanjutnya, dalam perkara itu pihaknya tidak mengamankan barang bukti, sebab barang bukti BE 3674 VB, mata kunci T, kunci L, gagang kunci L, pahat kayu dan senter telah diamankan dari tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Anak bunuh Ibu di Lampung Utara, Ternyata karena tak diberi uang untuk beli rokok

Iptu Juniko menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka bersama seorang rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu yakni Julfi Pranata (vonis) pada Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekira jam 08.30 Wib di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo.

Kedua pelaku mengambil barang milik korban dalam keadaan terparkir berupa sepeda motor Honda Vario BE 3674 VB dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T.

“Atas perkara itu, korban melaporkan kejadian tersebut sebab ia mengalami kerugian senilai Rp. 4 juta. Kemudian selang beberapa hari tersangka Julfi Pranata (19) berhasil ditangkap,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat menjadi DPO, tersangka Agus Gunawan ternyata kabur ke Bandar Lampung dan melakukan aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung, ditangkap menjalani hukuman di Lapas Way Hui Lamsel.

BACA JUGA :  Rumah Ketua GP Ansor Lampung Diteror Bom Molotov, Pelaku Terekam CCTV

“Tersangka merupakan Napi Asimilasi Lapas Way Huwi, keluar pada bulan April 2020, saat diketahui tadi pagi ada di rumah sehingga berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka di tahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/SMN)